Mudltharib Nudhatun-Nadhar halaman 48 ; Taisir Musthalah Al-Hadits halaman 112 ; Tadribur-Rawi halaman 169 ; Ulumul-Hadits halaman 83 ; dan Al-Ba’itsul-Hatsits halaman 72
Secara bahasa, kata mudltharib adalah kata benda yang berbentuk isim fa’il (pelaku) dari kata Al- Idlthirab yang berarti urusan yang diperselisihkan dan rusak aturannya. Secara istilah, hadits Mudltharib adalah hadits yang diriwayatkan dari jalur yang berbeda-beda serta sama dalam tingkat kekuatannya, dimana satu jalur dengan yang lainnya tidak memungkinkan untuk disatukan atau digabungkan, dan tidak memungkinkan pula untuk dipiliha salah satu yang terkuat. Akan tetapi jika antara jalur satu dengan yang lainnya dapat disatukan atau digabungkan, maka hilanglah ketidakjelasan ( Al-Idlthirab ) itu, dan dibolehkan untuk mengamalkan semua riwayat. Jika dapat dipilih salah satu yang terkuat, maka yang dibolehkan untuk diamalkan adalah riwayat yang terkuat tersebut saja. Bagian-Bagian Hadits Mudltharib Ketidaktetapan ( Al-Idlthirab kadang-kadang terjadi pada matannya. Namun terjadinya ketidaktetapan ( Al-Idlthirab ) pada sanad lebih banyak daripada yang terjadi pada matannya. 1. Mudltharib Sanad Contohnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, ia berkata,”Wahai Rasulullah, aku melihat rambutmu beruban”. Maka beliau bersabda : ”Yang telah membuat rambutku beruban adalah Hud dan saudara-saudaranya” (HR. At-Tirmidzi). Imam Ad-Daruquthni berkata,”Hadits ini adalah hadits mudltharib , karena hadits ini tidak diriwayatkan kecuali satu dari jalan, yaitu dari Abu Ishaq. Periwayatan dari Abu Ishaq diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits : Diantara mereka ada yang meriwayatkan secara mursal (dari tabi’in langsung kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam). Sebagian yang lain ada yang meriwayatkannya secara maushul (sambung sampai Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam). Sebagian yang lain ada yang menjadikannya termasuk ke dalam Musnad Abu Bakar (Kumpulan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar). Sebagian yang lain ada yang menjadikannya termasuk ke dalam Musnad Sa’ad. Sebagian yang lain ada yang menjadikannya masuk ke dalam Musnad ‘Aisyah. Dan lain sebagainya. Semua perawi hadits tersebut semuanya terpercaya. Oleh karena itu, maka kesemua jalur sanad yang dimiliki oleh hadits tersebut tidak memungkinkan untuk dipilih salah satu yang terkuat dan tidak pula untuk disatukan atau digabungkan. 2. Mudltharib Matan Contohnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, dari Syuraik, dari Abu Hamzah, dari Asy-Sya’bi, dari Fathimah binti Qais, ia berkata,”Rasulullah shallallaahu ‘ alaihi wasallam ditanya tentang zakat. Maka beliau bersabda : ”Sesungguhnya dalam harta ada kewajiban yang lain selain kewajiban zakat” . Sedangkan Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dari jalur sanad yang sama dengan menggunakan ungkapan : ”Tidak ada kewajiban dalam harta selain kewajiban zakat” Imam Al-‘Iraqi berkata,”Ketidaktetapan ( Al- Idlthirab ) yang ada pada hadits di atas tidak memungkinkan untuk ditakwilkan”. Hukumnya Al-Idlthirab menyebabkan hadits menjadi lemah. Hal inikarena dalam hadits mudltharib terdapat isyarat yang menunjukkan ketidaktelitian, baik pada sanad maupun matan. Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani telah mengarang buku tentang hal ini dan beliau namakan Al-Muqtarib fii Bayaanil-Mudltharib . Buku tersebut beliau nukil dari kitab Al-‘Ilal karya Imam Ad-Daruquthni. Kemudian beliau berikan tambahan dan sempurnakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar