Surah Al Maidah : jumlah Ayat : 120

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu awfuu bial'uquudi uhillat lakum bahiimatu al-an'aami illaa maa yutlaa 'alaykum ghayra muhillii alshshaydi wa-antum hurumun inna allaaha yahkumu maa yuriidu 1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu [388 ]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. [388 ] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa tuhilluu sya'aa-ira allaahi walaa alsysyahra alharaama walaa alhadya walaa alqalaa-ida walaa aammiina albayta alharaama yabtaghuuna fadhlan min rabbihim waridhwaanan wa-idzaa halaltum faistaaduu walaa yajrimannakum syanaaanu qawmin an shadduukum 'ani almasjidi alharaami an ta'taduu wata'aawanuu 'alaa albirri waalttaqwaa walaa ta'aawanuu 'alaa al-itsmi waal'udwaani waittaquu allaaha inna allaaha syadiidu al'iqaabi 2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [389 ], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390 ], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391 ], dan binatang-binatang qalaa-id [392 ], dan jangan (pula) mengganggu orang- orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393 ] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali- kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong- menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [389 ] Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat- tempat mengerjakannya. [390 ] Arti bulan haram lihat not 119 , maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu. [391 ] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji. [392 ] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah. [393 ] Dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. Keredhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji. SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang telah bercerita, "Bahwa Hatham bin Hindun Al-Bakri datang ke Madinah beserta kafilahnya yang membawa bahan makanan. Kemudian ia menjualnya lalu ia masuk ke Madinah menemui Nabi saw.; setelah itu ia membaiatnya dan masuk Islam. Tatkala ia pamit untuk keluar pulang, Nabi memandangnya dari belakang kemudian beliau bersabda kepada orang-orang yang berada di sekitarnya, 'Sesungguhnya ia telah menghadap kepadaku dengan muka yang bertampang durhaka, dan ia berpamit dariku dengan langkah yang khianat.' Tatkala Al-Bakri sampai di Yamamah, ia kembali murtad dari agama Islam. Kemudian pada bulan Zulkaidah ia keluar bersama kafilahnya dengan tujuan Mekah. Tatkala para sahabat Nabi saw. mendengar beritanya, maka segolongan sahabat Nabi dari kalangan kaum Muhajirin dan kaum Ansar bersiap-siap keluar Madinah untuk mencegat yang berada dalam kafilahnya itu. Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah...' (Q.S. Al- Maidah 2) kemudian para sahabat mengurungkan niatnya (demi menghormati bulan haji itu). Hadis serupa ini telh dikemukakan pula oleh Asadiy." Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Zaid bin Aslam yang mengatakan, "Bahwa Rasulullah saw. bersama para sahabat tatkala berada di Hudaibiah, yaitu sewaktu orang-orang musyrik mencegah mereka untuk memasuki Baitulharam. Peristiwa ini sangat berat dirasakan oleh mereka, kemudian ada orang-orang musyrik dari penduduk sebelah timur jazirah Arab lewat untuk tujuan melakukan umrah. Para sahabat Nabi saw. berkata, 'Marilah kita halangi mereka sebagaimana (teman-teman mereka) mereka pun menghalangi sahabat-sahabat kita.' Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, 'Janganlah sekali-kali mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 2)
hurrimat 'alaykumu almaytatu waalddamu walahmu alkhinziiri wamaa uhilla lighayri allaahi bihi waalmunkhaniqatu waalmawquudz atu waalmutaraddiyatu waalnnath iihatu wamaa akala alssabu'u illaa maa tsakkaytum wamaa dzubiha 'alaa alnnushubi wa-an tastaqsimuu bial-azlaami dzaalikum fisqun alyawma ya- isa alladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyawhum waikhsyawni alyawma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu 'alaykum ni'matii waradh iitu lakumu al-islaama diinan famani idthurra fii makhmashatin ghayra mutajaanifin li-itsmin fa- inna allaaha ghafuurun rahiimun 3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394 ], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yng sempat kamu menyembelihnya [395 ], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah [396 ], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini [397 ] orang-orang kafir tlah putus asa untuk (mngalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku- cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398 ] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [394 ] Ialah: darah yng keluar dri tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145. [395 ] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. [396 ] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing- masing yaitu dengan: "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi. [397 ] Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW [398 ] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa. SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita, "Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu." yas-aluunaka maatsaa uhilla lahum qul uhilla lakumu alththhayyibaatu wamaa 'allamtum mina aljawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumu allaahu fakuluu mimmaa amsakna 'alaykum waudzkuruu isma allaahi 'alayhi waittaquu allaaha inna allaaha sarii'u alhisaabi 4. Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu [399 ]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu [400 ], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya) [401 ]. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. [399 ] Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu. [400 ] Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu. [401 ] Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan. SEBAB TURUNNYA AYAT: Thabrani, Hakim dan selain mereka meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Raf` yang menceritakan bahwa pada suatu hari malaikat Jibril datang kepada Nabi saw. Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi saw. lalu Nabi mempersilakan malaikat Jibril untuk masuk akan tetapi malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau. Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu. Nabi saw. bersabda kepadanya, "Aku telah izinkan engkau masuk," malaikat Jibril menjawab, "Memang engkau benar akan tetapi kami sekali-kali tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, ternyata pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing. Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi', "Janganlah engkau biarkan anjing berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh." Para sahabat lalu mendatangi beliau seraya bertanya, "Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuhnya?" Kemudian turunlah ayat, "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5).
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, "Bahwa Rasulullah saw. telah mengutus Abu Rafi' untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awaliy. Kemudian Ashim bin Addiy, Saad bin Hatsmah dan Uwaimir bin Saidah datang bertanya kepada Nabi saw., 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Diketengahkan dari Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi ia mengatakan, "Tatkala Nabi saw. memerintahkan agar anjing- anjing di Madinah dibunuh, para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk-makhluk ini?' Kemudian turunlah ayat ini." Diketengahkan dari jalur Asy- Sya'bi, bahwa Addi bin Hatim Ath-Thaai menceritakan, "Ada seseorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. sraya menanyakan tentang hasil buruan anjing. Lelaki itu tidak mendapat jawaban dari beliau sehingga turun ayat ini, 'Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu...'" (Q.S. Al-Maidah 4).
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Zubair, "Addi bin Hatim dan Zaid bin Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Thayi' pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Dzuraih dapat menangkap sapi liar, keledai dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'" (Q.S. Al- Maidah 4-5).
alyawma uhilla lakumu alththhayyibaatu watha'aamu alladziina uutuu alkitaaba hillun lakum watha'aamukum hillun lahum waalmuhsanaatu mina almu/minaati waalmuhsanaatu mina alladziina uutuu alkitaaba min qablikum idzaa aataytumuuhunna ujuurahunna muhsiniina ghayra musaafihiina walaa muttakhidzii akhdaanin waman yakfur bial-iimaani faqad habitha 'amaluhu wahuwa fii al-aakhirati mina alkhaasiriina 5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan [402 ] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang- orang merugi. [402 ] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka. SEBAB TURUNNYA AYAT: Thabrani, Hakim dan selain mereka meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Raf` yang menceritakan bahwa pada suatu hari malaikat Jibril datang kepada Nabi saw. Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi saw. lalu Nabi mempersilakan malaikat Jibril untuk masuk akan tetapi malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau. Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu. Nabi saw. bersabda kepadanya, "Aku telah izinkan engkau masuk," malaikat Jibril menjawab, "Memang engkau benar akan tetapi kami sekali-kali tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, ternyata pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing. Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi', "Janganlah engkau biarkan anjing berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh." Para sahabat lalu mendatangi beliau seraya bertanya, "Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuh mereka?" Kemudian turunlah ayat, "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, "Bahwa Rasulullah saw. telah mengutus Abu Rafi' untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awaliy. Kemudian Ashim bin Addiy, Saad bin Hatsmah dan Uwaimir bin Saidah datang bertanya kepada Nabi saw., 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5).
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Zubair, "Addi bin Hatim dan Zaid bin Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Thayi' pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Mreka berkata, Wahai Rasulullah! Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Dzuraih dapat menangkap sapi liar, keledai dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'" (Q.S. Al- Maidah 4-5).
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu idzaa qumtum ilaa alshshalaati faighsiluu wujuuhakum wa- aydiyakum ilaa almaraafiqi waimsahuu biruuusikum wa- arjulakum ilaa alka'bayni wa-in kuntum junuban faiththh ahharuu wa-in kuntum mardaa aw 'alaa safarin aw jaa- a ahadun minkum mina alghaa- ithi aw laamastumu alnnisaa-a falam tajiduu maa-an fatayammamuu sha'iidan thayyiban faimsahuu biwujuuhikum wa-aydiikum minhu maa yuriidu allaahu liyaj'ala 'alaykum min harajin walaakin yuriidu liyuthahhirakum waliyutimma ni'matahu 'alaykum la'allakum tasykuruuna 6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit [403 ] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh [404 ] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [403 ] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air. [404 ] Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: "menyentuh" sedang sebagian mufassirin ialah: "menyetubuhi". SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Bukhari meriwayatkan dari jalur Amr bin Harits dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dan dari Siti Aisyah yang menceritakan, "Kalungku telah terjatuh di padang pasir, sedangkan waktu itu kami telah memasuki kawasan Madinah. Kemudian Rasulullah saw. menghentikan (hewan) kendaraannya dan langsung turun; setelah itu beliau meletakkan kepala beliau ke pangkuanku lalu tidur. Sahabat Abu Bakar datang menghadap, kemudian ia memukulku dengan keras seraya berkata, 'Engkau telah menahan banyak orang karena masalah kalungmu.' Kemudian setelah peristiwa itu Nabi saw. bangun dan waktu salat subuh telah masuk, Nabi saw. mencari air (untuk berwudu) akan tetapi beliau tidak menemukannya, lalu turunlah ayat, 'Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan salat...' sampai dengan firman-Nya, '...supaya kamu bersyukur.' (Q.S. Al-Maidah 6). Usaid bin Hudhair berkata, 'Allah telah memberkati orang-orang oleh sebab keluargamu, hai Abu Bakar!'" Imam Thabrani meriwayatkan dari jalur Ibad bin Abdullah bin Zubair dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan, "Setelah lewat peristiwa tentang hilangnya kalungku, dan setelah berlalu pergunjingan orang-orang tentang peristiwa dusta (al-ifki). Aku keluar bersama Rasulullah saw. dalam suatu peperangan yang lain, maka terjatuh pula kalungku itu untuk kedua kalinya hingga orang-orang menjadi terhambat perjalanannya karena mencari kalungku itu. Kemudian Abu Bakar (ayah Siti Aisyah) berkata kepadaku, 'Hai anak perempuan kecilku! Dalam setiap perjalanan engkau selalu menjadi beban dan sumber malapetaka bagi orang-orang.' Setelah itu Allah menurunkan ayat rukhshah (keringanan) bertayamum lalu Abu Bakar berkata kepadaku, 'Sesungguhnya engkau ini wanita yang diberkati.'" Peringatan: Pertama: Imam Bukhari telah mengetengahkan hadis ini dari sumber periwayatan Amr bin Harits di dalam hadis terdapat penjelasan bahwa ayat tayamum yang telah dituturkan di dalam periwayatan selain selain Imam Bukhari adalah ayat surah Al- Maidah. Akan tetapi kebanyakan para perawi hadis mengatakan, "Maka turunlah ayat mengenai tayamum," hanya saja mereka tidak menjelaskannya (nama surahnya). Dan Ibnu Abdul Bar telah berkata, "Periwayatan mengenai hal ini adalah mu`dhal dan saya tidak bisa menemukan jalan keluar untuk menilainya. Sebab kami tidak mengetahui secara pasti manakah di antara kedua ayat tersebut yang dimaksud oleh Siti Aisyah." Tetapi Ibnu Bathal mengatakan bahwa ayat itu adalah ayat surah An-Nisa. Ia mengemukakan alasannya bahwa kalau surah Al-Maidah itu dinamakan ayat wudu sedangkan ayat surah An-Nisa sedikit pun tidak menyinggung masalah wudu, maka oleh karena itu ayat surah An-Nisa ini khusus dinamakan ayat tayamum. Dan Al-Wahidi sendiri telah menuturkan hadis ini dalam kitab Asbabun Nuzulnya sewaktu ia menuturkan tentang latar belakang turunnya ayat surah An-Nisa ini. Dan memang tidak diragukan lagi apa yang dipilih oleh Imam Bukhari, bahwa ayat ini adalah ayat surah Al-Maidah adalah pendapat yang benar. Sebab periwayatkan yang dikemukan oleh Imam Bukhari disertai dengan penjelasan mengenainya jalurnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi. Kedua: Hadis ini menunjukkan bahwa wudu itu telah diwajibkan atas mereka sebelum turunnya ayat ini. Oleh sebab itu turunnya ayat ini dianggap sebagai suatu peristiwa yang besar mengingat di dalamnya terkandung penjelasan yang membolehkan bersuci tanpa air dan juga mengenai peristiwa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar terhadap Siti Aisyah tadi. Kedua peristiwa itu adalah peristiwa yang besar. Ibnu Abdul Bar berkata, "Telah dimaklumi oleh semua pasukan yang ikut berperang bahwa Nabi saw. tidak salat sejak difardukannya kecuali dengan wudu. Tiada seorang pun yang meragukannya kecuali orang yang keras kepala." Ibnu Abdul Bar melanjutkan bahwa hikmah dalam penurunan ayat wudu bersama-sama dengan pengamalannya yang didahulukan supaya kefarduannya dibacakan melalui penurunan ayat. Sedangkan selain Ibnu Abdul Bar menyatakan barangkali permulaan ayat wudu diturunkan lebih dahulu bersama-sama dengan fardu wudu kemudian sisanya diturunkan yaitu membahas masalah tayamum seperti dalam kisah ayat ini. Menurut saya (Imam Suyuthi) pendapat yang pertama adalah pendapat yang paling tepat sebab sesungguhnya fardu wudu itu bersamaan dengan fardu salat, yaitu di Mekah sedangkan ayat ini (Al-Maidah) madaniah. waudzkuruu ni'mata allaahi 'alaykum wamiitsaaqahu alladzii waatsaqakum bihi idz qultum sami'naa wa-atha'naa waittaquu allaaha inna allaaha 'aliimun bidzaati alshshuduuri 7. Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya [405 ] yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan kami ta'ati". Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu). [405 ] Perjanjian itu ialah: perjanjian akan mendengar dan mengikuti Nabi dalam segala keadaan yang diikrarkan waktu bai'ah. yaa ayyuhaa alladziina aamanuu kuunuu qawwaamiina lillaahi syuhadaa-a bialqisthi walaa yajrimannakum syanaaanu qawmin 'alaa allaa ta'diluu i'diluu huwa aqrabu lilttaqwaa waittaquu allaaha inna allaaha khabiirun bimaa ta'maluuna 8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. wa'ada allaahu alladziina aamanuu wa'amiluu alshshaalihaati lahum maghfiratun wa-ajrun 'azhiimun 9. Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. waalladziina kafaruu wakadzdzabuu bi-aayaatinaa ulaa-ika ash-haabu aljahiimi 10. Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat- ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka.
(( SAMBUNGAN SURAH NO:2 ))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

www.picasion.com

SAHABAT

TOTAL TAYANGAN KAMI
free hit counter

KLIK MURTOMPANG CITY