MAQLUB

Nudhatun-Nadhar halamn 47 ; Taisir Musthalah Hadits hlaman 107 ; Ulumul-Hadits hlaman 91 ; Al-Ba’itsul-Hatsits hlaman 78 ; dn Tadriibur-Rawi halaman 191 Mnurut bhasa, kata maqlub adalah isim maf’ul dari kata qalb yang berarti membalikkan sesuatu dari bentuk yg semestinya. Menurut istilah, hadits maqlub adalah “mengganti salah satu kata dari kata-kata yang terdapat pada sanad atau matan sebuah hadits, dengan cara mendahulukan kata yang seharusnya diakhirkan, mengakhirkan kata yang seharusnya didahulukan, atau dengan cara yang semisalnya. Bagian-Bagiannya Hadits maqlub terbagi menjadi dua bagian : maqlub sanad dan maqlub matan . 1. Maqlub Sanad Maqlub sanad adalah hadits maqlub yang penggantiannya terjadi pada sanadnya. Maqlub sanad ini mempunyai dua bentuk : Bentuk pertama : seorang perawi mendahulukan dan mengakhirkan satu nama dari nama-nama para perawi dan nama ayahnya. Misalnya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ka’ ab bin Murrah, namun seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan mengatakan : “Murrah bin Ka’ab”. Tentang permasalahan ini Al-Khathib Al-baghdadi menulis sebuah buku yang beliau namai dengan Raf’ul-Irtiyab fil-Maqlub minal-Asmaa’ wal-Ansaab . Bentuk Kedua : Seorang perawi mengganti salah satu nama dari nama-nama perawi sebuah hadits dengan nama lain, dengan tujuan supaya nama perawi tersebut tidak dikenal. Seperti hadits yang sudah terkenal diriwayatkan dari Salim, namun seorang perawi mengganti namanya dengan nama Nafi’. Contoh:“ Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hammad bin ‘Amr An-Nashibi (seorang pendusta), dari Al- A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu secara marfu’ : ”Jika kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di suatu jalan, maka janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada mereka” . Hadits ini adalah hadits yang maqlub, karena Hammad membaliknya, dimana dia menjadikan hadits ini diriwayatkan dari Al-A’masy. Padahal sudah diketahui bersama bahwa hadits ini diriwayatkan dari Suhail bin Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu. Seperti inilah Imam Muslimmeriwayatkannya dalam kitabnya. Beliau meriwayatkannya dari Syu’bah, Ats-Tsauri, Jarir bin Abdul-Hamid, dan Abdul-‘Aziz Ad-Daruwardi; kesemuanya dari Suhail. Pelaku perbuatan ini jika melakukannya dengan sengaja, maka ia dijuluki “pencuri hadits”. Perbuatan ini terkadang dilakukan oleh perawi yang terpercaya karena keliru, bukan karena kesengajaan sebagaimana yang dilakukan oleh perawi pendusta. 2. Maqlub Matan Maqlub matan adalah hadits maqlub yang penggantiannya terjadi pada matannya. Maqlub matan ini mempunyai dua bentuk : Bentuk pertama : Seorang perawi mendahulukan sebagianmatan yang seharusnya diakhirkan dari sebuah hadits dan mengakhirkan sebagian matan yang seharusnya didahulukan. Contoh : Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari shahabat Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu. Yaitu hadits tentang tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya, dimana hari itu tidak ada naungan selain naungan-Nya. Di dalamnya disebutkan salah satu dari ketujuh golongan tersebut : ”dan seorang laki-laki yang bersedekah kemudian ia menyembunyikan sedekahnya sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya” . Ini adalah salah satu riwayat yang terbalik yang dilakukan oleh seorang perawi. Sedangkan riwayat yang benar adalah : ”Sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya” . Seperti inilah hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab Al-Muwaththa’-nya, Imam Bukhari dalam Kitab Shahih-nya, dan para ahli hadits lain. Itulah contoh dari bagian pertama, dimana ada keterbalikan dalam matannya karena sudah menjadi suatu yang maklum bahwa bersedekah itu dilakukan dengan tangan kanan. Bentuk kedua : Seorang perawi menyambung sebuah matan hadits dengan sanad hadits lain dan menyambungkan sebuah sanad hadits dengan matan hadits lain. Penggantian ini dilakukan dalam rangka menguji sebagian ulama hadits, supaya bisa diketahui sampai dimana tingkat kekuatan hafalannya sebagaimana yang dilakukan oleh ulama’ Baghdad terhadap Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari ketika datang menemui mereka. Al-Khathib Al-Baghdadi meriwayatkan bahwa para ulama Baghdad berkumpul dan bersepakat untuk membolak-bailkkan matan dan sanad seratus hadits, dimana mereka menyambungkan matan dengan sanad lain dan menyambungkan sanad dengan matan lain. Kemudian mereka memberikan hadits-hadits yang mereka balik matan dan sanadnya kepada Imam Bukhari dan menanyakan kepadanya. Maka satu per satu beliau mampu mengembalikan matan ke sanadnya dan mengembalikan sanad ke matannya tanpa melakukan kesalahan sedikitpun. Hukum Melakukan Pembalikan Matan atau Sanad Hadits maqlub termasuk salah satu dari jenis-jenis hadits yang dla’if. Akan tetapi hukumnya berubah-ubah menurut sebab terjadinya pembalikan ( qalb ). 1. Jika pembalikan pada matan dan sanad hadits dilakukan bertujuan agar sanad atau matannya tidak diketahui, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan karena perbuatan tersebut sama dengan merubah hadits. Sedangkan merubah hadits adalah perbuatan para perawi pendusta. 2. Jika dilakukan untuk menguji yang betujuan untuk mengecek tingkat kekuatan hafalan dan kelayakan seorang menjadi ahli hadits, maka hal ini diperbolehkan. Kebolehan melakukan pembalikan ini harus memenuhi syarat. Yaitu seorang perawi yang melakukan pembalikan harus menjelaskan matan dan sanad tersebut sebelum ia meninggalkan tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

www.picasion.com

SAHABAT

TOTAL TAYANGAN KAMI
free hit counter

KLIK MURTOMPANG CITY