SEPUTAR HUKUM RUJU' SETELAH THALAK

Assalamu alikum … wr... Wb.


langsung saja ya ustad saya seorang istri yang telah diceraikan oleh suami kira kira 2
bulan lalu , lalu kemarin dia tiba tiba datang kerumah dan dia mau ruju ’ dengan saya maka saya katakan kepadanya biar saya pikir pikir dulu, tapi dia tidak keluar dari rumah , dan ketika saya perintahkan dia kuntuk keluar rumah ! maka dia katakan dia sudah ruju ’ dan sudah menjadi suamiku lagi , padahal saya belum mengiyakan permintaan ruju ’nya , dank arena dia tidak mau keluar maka saya yang keluar dari rumah tersebut karena saya takut terjadi sesuatu yang diharomkan oleh alloh karena dia memaksa saya untuk melakukannya, jadi pertanyaan saya bagaimana sih hukum ruju ’ sesungguhnya ? tolong dijelaskan dan terima kasih sebelumnya ….semoga alloh senantiasa memberkati ustad ! (mirna 081793454567 sumut) Kata kata ruju ’ di ambil dari bahasa arab yang berarti mengembalikan , sedangkan artinya menurut arti syar ’I adalah mengembalikan seorang istri kepada ikatan perkawinan semula yang dilakukan selama dia masih di dalam iddahnya yang bukan iddah thalaq bain (mentalaq istri tiga kali talaq). Seorang suami jika telah menceraikan istrinya satu kali talaq atau dua boleh untuk kembali kepada istrinya dengan ijma ’ para ulama berdasarkan firman alloh SWT berikut ini : و نهتلوعب قحأ نهدرب يف كلذ نإ اودارأ احالصإ )ةرقبلا 228 ) Dan suami suaminya berhak merujuknya dalam masa iddahnya , jika mereka (para suami) menghendaki ishlah (Q.S. AL Baqarah: 228)
Maka dengan dasar ayat tersebut setiap suami memiliki hak untuk meruju ’ istri yang telah di ceraikan walaupun sang istri tidak merestuinya atau menyetujuinya sebagaimana mereka mempunyai hak untuk menceraikanya kapan saja dan walaupun sang istri tidak menyetujuinya, karena hal itu merupakan hak suami saja, jadi apa yang dikatakan oleh suami anda adalah benar bahwa kini dia telah kembali menjadi suami anda dengan kata katanya bahwa dia telah rujuk kepada anda. SARAT SAHNYA RUJU ’ SUAMI Akan tetapi ruju’ seorang suami tidaklah akan menjadi sah kecuali jika memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Sang istri sudah pernah di setubuhi oleh suami tersebut, karena jika belum pernah disetubuhi oleh suaminya kemudian diceraikan, maka tidak boleh ruju ’ karena dia tidak mempunyai iddah , dan jika dia ingin kembali kepadanya maka harus dengan nikah dan akad baru. 2. Suami tersebut tidak mentalak istrinya dengan cara talaq khulu’ (talaq dengan iming iming imbalan untuk suami), karena jika talaknya adalah talak khulu ’ maka tidak boleh kembali kepada istrinya tersebut kecuali dengan akad nikah baru dan dengan persetujuannya tentunya. 3. Thalaq suami tersebut bukan talaq yang ketiga, karena jika talaqnya sudah yang ketiga kalinya atau thalaq tiga maka tidak boleh kembali lagi kepada bekas istrinya tersebut kecuali harus ada muhallil (yaitu kawin lagi dengan pria lain). 4. Sang suami meruju’nya ketika istri masih dalam iddahnya, adapun jika sudah selesai iddahnya maka tidak boleh kembali lagi kepada bekas istrinya tersebut kecuali dengan akad nikah baru. 5. Sang suami meruju’ istrinya dengan kemauannya secara suka rela tanpa adanya suatu paksaan , karena jika sang suami meruju ’ istrinya karena dipaksa maka tidak sah ruju ’nya. 6. Suami yang melakukan ruju’ tersebut adalah seorang tang sudah baligh dan berakal, karena tidak sah talaq suami yang belum baligh apalagi ruju ’nya, begitu pula tidak sah ruju’ suami yang gila. LAFADZ LAFADZ RUJU’ Dan perlu diketahui bahwa dalam melakukan ruju ’ terhadap istri yang telah di ceraikan harus dengan lafadz, dan tidak cukup dengan perbuatan misalnya dengan memeluk atau menciumnya , akan tetapi harus diungkapkan dengan lafadz kata kata , adapun lafadz ruju ’ itu sendiri terbagi menjadi dua sebagai berikut: 1. Lafadz Shorih, yaitu lafadz lafadz yang jika diucapkan seorang suami maka akan terlaksana ruju ’ tanpa harus ada niat , sedangkan lafadznya ada tiga sebagai berikut: · كتعجار/ كتعجترا) ( “aku ruju’ kembali kepadamu” · ( كتددر ىلإ يحاكن) “aku mengembalikanmua kedalam nikahku ” · (كتكسمأ) “aku memegangmu dalam pernikahanku ” 2. Lafadz kinayah, yaitu suatu lafadz yang dapat diartikan meruju ’ istri dan dapat digunakan untuk lainnya, yaitu kebalikannya lafadz ruju ’ sorih, sedangkan lafadz kata katanya tidak terbatas jumlahnya seperti kata kata berikut ini: ·
Aku akan mengawinimu ·
Aku akan memelukmu ·
Aku akan menciummu ·
Aku mau menafkahimu lagi ·
Aku akan mengurusmu lago · Dan lain lain Maka kata kata yang seperti disebutkan diatas tidak sah untuk digunakan meruju; istri kecuali jika sang suami berniat dengan kata kata tersebut untuk meruju ’ istrinya, semoga penjelasan ini dapat dimengerti dan difahami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

www.picasion.com

SAHABAT

TOTAL TAYANGAN KAMI
free hit counter

KLIK MURTOMPANG CITY