Taisir Musthalah Hadits halaman 110 ; Nudhatun- Nadhar halaman 48 ; Al-Ba’itsul-Hatsits halaman 176 ; dan Tadribur-Rawi halaman 392
Al-Mazid adalah isim maf’ul dari kata ziyaadah yang berarti tambahan. Al-Muttashil adalah lawan kata dari Al-Munqathi’ yang berarti bersambung. Sedangkan Al-Asaanid adalah bentuk jamak dari kata Isnad yang berarti mata rantai para perawi sebuah hadits. Berdasarkan pada uraian di atas, maka Al-Maziid fii Muttashil Al-Asanid artinya : “Perawi yang ditambahkan dalam sebuah sanad hadits, dimana sanad tersebut jika dilihat maka tampak secara lahiriyyah seakan-akan tersambung. Contoh Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnul- Mubarak, ia berkata,”Sufyan telah menceritakan kepadaku dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata : Bisr bin ‘Ubaidillah menceritakan kepadaku, ia berkata : Aku mendengar Abu Idris berkata : Aku mendengar Watsilah berkata : Aku mendengar Abu Martsad berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : ”Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah kalian shalat menghadapnya” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi, keduanya dengan tambahan dan membuang “Abu Idris” ) Dalam hadits di atas ada dua perawi yang ditambahkan, yaitu Sufyan dan Abu Idris. Diperkirakan Sufyan tersebut ditambahkan ke dalam sanad di atas oleh perawi sebelum Ibnul- Mubarak. Karena para perawi yang terpercaya meriwayatkan hadits ini dari Ibnul-Mubarak dari Abu Yazid. Bahkan sebagian dari mereka ada yang menyatakan dengan tegas bahwa Ibnul-Mubarak mendengar langsung dari Abu Yazid. Sedangkan Abu Idris diperkirakan ditambahkan oleh Ibnul-Mubarak. Karena para perawi yang terpercaya meriwayatkan hadits ini dari Abdurrahman bin Yazid dan tidak ada satupun dari mereka yang menyebutkan Abu Idris. Bahkan sebagian dari mereka ada yang mengatakan dengan tegas bahwa Bisr mendengar langsung dari Watsilah. Para ulama hadits yang terpercaya menghukumi bahwa Ibnul-Mubarak melakukan kesalahan pada kasus ini. Tambahan di atas dapat ditolak dan dijadikan alasan untuk melemahkan perawi yang menambahkannya dengan syarat : 1. Perawi yang tidak menambahkan lebih kuat hafalannya daripada perawi yang menambahkan. 2. Terdapat dalam penambahan tersebut penjelasan yang tegas bahwa perawi satu dengan lainnya betul-betul mendengar. Oleh karena itu, jika dua syarat di atas tidak dipenuhi atau salah satu dari keduanya (tidak dipenuhi); maka penambahan tersebut dimenangkan atau diterima. Sedangkan sanad yang tidak ada tambahannya dianggap terputus ( Munqathi’ ), akan tetapi keterputusan sanad tersebut masih dianggap ringan. Inilah yang dimaksud mursal khafiy . Dalam hal ini Imam Al-Khathib Al-Baghdadi telah mengarang sebuah buku yang beliau namakan dengan Tamyiz Al-Maziid fii Muttashil Al-Asaanid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar