waminhum man yaquulu rabbanaa aatinaa fii alddunyaa hasanatan wafii al-aakhirati hasanatan waqinaa 'adzaaba alnnaari 201. Dan di antara mereka ada orang yang bendo'a: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka" [127 ]. [127 ] Inilah do'a yang sebaik- baiknya bagi seorang muslim. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas, katanya, "Suatu golongan dari kalangan Arab biasa datang ke tempat berwukuf lalu berdoa, 'Ya Allah! Jadikanlah tahunku ini tahun hujan dan tahun kesuburan, serta tahun kasih sayang dan kebaikan,' tanpa menyebut-nyebut soal akhirat walau sedikit pun." Allah pun menurunkan tentang mereka, "Di antara manusia ada yang mengatakan, 'Ya Tuhan kami berilah kami (kebaikan) di dunia, tetapi tiadalah bagian di akhirat.' (Q.S. Al-Baqarah 200)
Setelah itu datanglah golongan lain yakni orang-orang beriman yang memohon, 'Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari siksa neraka. Mereka itulah yang beroleh bagian dari apa yang mereka usahakan, dan Allah sangat cepat perhitungan- Nya.'" (Q.S. Al-Baqarah 201)
ulaa-ika lahum nashiibun mimmaa kasabuu waallaahu sarii'u alhisaabi 202. Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya. waudzkuruu allaaha fii ayyaamin ma'duudaatin faman ta'ajjala fii yawmayni falaa itsma 'alayhi waman ta- akhkhara falaa itsma 'alayhi limani ittaqaa waittaquu allaaha wai'lamuu annakum ilayhi tuh syaruuna 203. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang [128 ]. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya [129 ], bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya. [128 ] Maksud dzikir di sini ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, talbiah dan sebagainya. Beberapa hari yang berbilang ialah tiga hari sesudah hari raya haji yaitu tanggal 11 , 12 , dan 13
bulan Zulhijjah. Hari-hari itu dinamakan hari-hari tasy'riq. [129 ]. Sebaiknya orang haji meninggalkan Mina pada sore hari terakhir dari hari tasy'riq, mereka boleh juga meninggalkan Mina pada sore hari kedua. wamina alnnaasi man yu'jibuka qawluhu fii alhayaati alddunyaa wayusyhidu allaaha 'alaa maa fii qalbihi wahuwa aladdu alkhishaa mi 204. Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari jalur Said atau Ikrimah dari Ibnu Abbas, katanya, "Tatkala ekspedisi tentara yang di dalamnya terdapat Ashim dan Martsad ditimpa musibah, dua orang munafik mengatakan, 'Alangkah malangnya nasib orang-orang yang tertipu yang mengalami kecelakaan seperti ini. Mereka tidak tinggal duduk di lingkungan keluarga mereka dan tidak pula menunaikan tugas atau misi dari sahabat mereka yakni Nabi saw.' Maka Allah pun menurunkan, 'Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu...'" (Q.S. Al-Baqarah 204) Diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir dari As- Sadiy, katanya, "Ayat itu diturunkan mengenai Akhnas bin Syuraiq yang datang kepada Nabi saw. dan memperlihatkan keislamannya, hingga beliau merasa kagum dan tertarik kepadanya. Kemudian ia berlalu dan lewat di sebuah kebun tempat perladangan dan pemeliharaan keledai milik suatu golongan kaum muslimin. Maka dibakarnya tanaman yang terdapat di sana dan dibabatnya leher keledai-keledai milik kaum muslimin itu. Maka Allah pun menurunkan ayat tersebut." wa-idzaa tawallaa sa'aa fii al- ardhi liyufsida fiihaa wayuhlika alhartsa waalnnasla waallaahu laa yuhibbu alfasaada 205. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam- tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan [130 ]. [130 ] Ungkapan ini adalah ibarat dari orang-orang yang berusaha menggoncangkan iman orang-orang mu'min dan selalu mengadakan pengacauan. wa-idzaa qiila lahu ittaqi allaaha akhadzat-hu al'izzatu bial-itsmi fahasbuhu jahannamu walabi/sa almihaadu 206. Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya. wamina alnnaasi man yasyrii nafsahu ibtighaa-a mardaati allaahi waallaahu rauufun bial'ibaadi 207. Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba- hamba-Nya. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Harits bin Abu Usamah dalam musnadnya dan Ibnu Abu Hatim dari Said bin Musayyab, katanya, "Shuhaib (dari Romawi) pergi berhijrah kepada Nabi saw. lalu ia diikuti oleh orang-orang Quraisy, ia turun dari atas kendaraannya dan mengeluarkan semua isi kantong anak panahnya, lalu katanya, 'Hai mana golongan Quraisy? Tuan-tuan telah mengetahui bahwa aku ini adalah orang yang paling ahli dalam memanah. Demi Allah, belum lagi tuan-tuan sampai kepada saya di sini, saya telah berhasil melepaskan semua anak panah dari kantong ini, kemudian aku tebas dengan pedang sisa tuan-tuan yang masih hidup. Terserah tuan-tuan apa yang akan tuan-tuan pilih! Tetapi jika tuan-tuan mau, saya akan menunjukkan tempat simpanan harta saya di Mekah dengan syarat tuan-tuan tidak akan menghalangi saya dan biarkan saya pergi!' 'Baiklah, kalau begitu!' ujar mereka. Dan ketika ia datang ke Madinah untuk menemui Nabi saw. maka sabdanya, 'Beruntung perdagangan Abu Yahya (nama panggilan Shuhaib), dan beruntunglah usahanya!' Ketika itu turunlah ayat, 'Di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridaan Allah, dan Allah Maha Penyantun terhadap hamba-hamba-Nya.'" (Q.S. Al- Baqarah 207) Diketengahkan pula oleh Hakim dalam Mustadrak yang sama dengan itu, yakni dari jalur Ibnu Musayyab dari Shuhaib secara mausul. Dan dikeluarkannya lagi seperti itu dari mursal Ikrimah juga dari jalur-jalur Hamad bin Salamah dari Tsabit dan Anas di mana ditegaskan turunnya ayat. Katanya pula, hadis ini sahih menurut syarat Muslim. Diketengahkan lagi oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah, katanya, "Ayat ini turun buat Shuhaib, Abu Dzar dan Jundub bin Sakan yakni oleh seorang keluarga Abu Dzar." yaa ayyuhaa alladziina aamanuu udkhuluu fii alssilmi kaaffatan walaa tattabi'uu khuthuwaati alsysyaythaani innahu lakum 'aduwwun mubiinun 208. Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah- langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah, katanya, "Berkata Abdullah bin Salam, Tsa`labah bin Yamin serta Asad dan Usaid bin Kaab, Said bin Amar dan Qais bin Zaid, mereka semua dari golongan Yahudi, 'Wahai Rasulullah! Hari Sabtu adalah hari besar kami, maka biarkanlah kami merayakannya dan bahwa Taurat itu adalah kitabullah, maka biarkanlah kami membacanya di waktu malam!' Maka turunlah ayat, 'Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan...'" (Q.S. Al-Baqarah 208)
fa-in zalaltum min ba'di maa jaa-atkumu albayyinaatu fai'lamuu anna allaaha 'aziizun hakiimun 209. Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. hal yanzhuruuna illaa an ya/ tiyahumu allaahu fii zhulalin mina alghamaami waalmalaa- ikatu waqudhiya al-amru wa- ilaa allaahi turja'u al-umuuru 210. Tiada yang mereka nanti- nantikan melainkan datangnya Allah dan malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan [131 ], dan diputuskanlah perkaranya. Dan hanya kepada Allah dikembalikan segala urusan. [131 ] Naungan awan bersama malaikat biasanya mendatangkan hujan yang artinya rahmat, tetapi rahmat yang diharap-harapkan itu tidaklah datang melainkan azab Allah-lah yang datang. sal banii israa-iila kam aataynaahum min aayatin bayyinatin waman yubaddil ni'mata allaa hi min ba'di maa jaa-at-hu fa-inna allaaha syadiidu al'iqaabi 211. Tanyakanlah kepada Bani Israil: "Berapa banyaknya tanda- tanda (kebenaran) [132 ] yang nyata, yang telah Kami berikan kepada mereka". Dan barangsiapa yang menukar ni'mat Allah [133 ] setelah datang ni'mat itu kepadanya, maka sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya. [132 ] Yaitu tanda-tanda kebenaran yang dibawa nabi- nabi mereka, yang menunjukkan kepada keesaan Allah, dan kebenaran nabi-nabi itu selalu mereka tolak. [133 ] Yang dimaksud dengan ni'mat Allah di sini ialah perintah-perintah dan ajaran- ajaran Allah. zuyyina lilladziina kafaruu alhayaatu alddunyaa wayaskharuuna mina alladziina aamanuu waalladziina ittaqaw fawqahum yawma alqiyaamati waallaahu yarzuqu man yasyaau bighayri hisaabin 212. Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang- orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang- orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas. kaana alnnaasu ummatan waahidatan faba'atsa allaahu alnnabiyyiina mubasysyiriina wamundz iriina wa-anzala ma'ahumu alkitaaba bialhaqqi liyahkuma bayna alnnaasi fiimaa ikhtalafuu fiihi wamaa ikhtalafa fiihi illaa alladziina uutuuhu min ba'di maa jaa-at-humu albayyinaatu baghyan baynahum fahadaa allaahu alladziina aamanuu limaa ikhtalafuu fiihi mina alhaqqi bi- idznihi waallaahu yahdii man yasyaau ilaa shiraathin mustaqiimin 213. Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan- keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus. am hasibtum an tadkhuluu aljannata walammaa ya/tikum matsalu alladziina khalaw min qablikum massat-humu alba/ saa u waaldhdharraau wazulziluu hattaa yaquula alrrasuulu waalladziina aamanuu ma'ahu mataa nashru allaahi alaa inna nashra allaahi qariibun 214. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang- orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. SEBAB TURUNNYA AYAT: Berkata Abdurrazaq, "Diberitakan kepada kami oleh Ma`mar dari Qatadah, katanya, 'Ayat ini turun di waktu perang Ahzab, di waktu Nabi saw. ditimpa malapetaka dan pengepungan.'" yas-aluunaka maatsaa yunfiquuna qul maa anfaqtum min khayrin falilwaalidayni waal-aqrabiina waalyataamaa waalmasaakiini waibni alssabiili wamaa taf'aluu min khayrin fa- inna allaaha bihi 'aliimun 215. Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang- orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij, katanya, "Orang-orang mukmin menanyakan kepada Rasulullah saw. di mana mereka menaruh harta benda mereka, maka turunlah, 'Mereka bertanya padamu tentang apa yang mereka nafkahkan.' Jawablah, 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan...'" (Q.S. Al-Baqarah 215) Diketengahkan pula oleh Ibnu Mundzir dari Abu Hayyan bahwa Amr bin Jamuh menanyakan kepada Nabi saw., "Apakah yang akan kami nafkahkan dari harta benda kami, dan ke mana kami berikan?" Maka turunlah ayat ini. kutiba 'alaykumu alqitaalu wahuwa kurhun lakum wa'asaa an takrahuu syay-an wahuwa khayrun lakum wa'asaa an tuhibbuu syay-an wahuwa syarrun lakum waallaahu ya'lamu wa-antum laa ta'lamuuna 216. Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. yas-aluunaka 'ani alsysyahri alh araami qitaalin fiihi qul qitaalun fiihi kabiirun washaddun 'an sabiili allaahi wakufrun bihi waalmasjidi alh araami wa-ikhraaju ahlihi minhu akbaru 'inda allaahi waalfitnatu akbaru mina alqatli walaa yazaaluuna yuqaatiluunakum hattaa yarudduukum 'an diinikum ini istath aa'uu waman yartadid minkum 'an diinihi fayamut wahuwa kaa firun faulaa-ika habithat a'maaluhum fii alddunyaa waal-aakhirati waulaa-ika ash-haabu alnnaari hum fiihaa khaaliduuna 217. Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah [134 ]. Dan berbuat fitnah [135 ] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti- hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. [134 ] Jika kita ikuti pendapat Ar Razy, maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan (menghalangi manusia dari) Masjidilharam. Tetapi mengusir penduduknya dari Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam. [135 ] Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan Muslimin. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim serta Thabrani dalam Al-Kabir dan Baihaqi dalam Sunannya dari Jundub bin Abdullah bahwa Rasulullah saw. mengirim sepasukan tentara yang dikepalai oleh Abdullah bin Jahsy. Mereka dihadang oleh Ibnu Hadhrami yang mereka bunuh dan mereka tidak tahu apakah hari itu sudah termasuk bulan Rajab atau masih dalam bulan Jumadilakhir. Maka kata orang-orang musyrik kepada kaum muslimin, "Kalian melakukan pembunuhan di bulan suci." Maka Allah swt. pun menurunkan, "Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan suci..." (Q.S. Al- Baqarah 2 l7)
inna alladziina aamanuu waalladziina haajaruu wajaahaduu fii sabiili allaahi ulaa-ika yarjuuna rahmata allaahi waallaahu ghafuurun rahiimun 218. Sesungguhnya orang- orang yang beriman, orang- orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. SEBAB TURUNNYA AYAT: Kata sebagian mereka, "Walaupun mereka tidak berbuat dosa, tetapi mereka juga tidak beroleh pahala." Maka Allah pun menurunkan, "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka mengharapkan rahmat dari Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Baqarah 218) Ini juga diketengahkan oleh Ibnu Mandah dari golongan sahabat dari jalur Usman bin Atha' dari bapaknya dari Ibnu Abbas. yas-aluunaka 'ani alkhamri waalmaysiri qul fiihimaa itsmun kabiirun wamanaafi'u lilnnaasi wa-itsmuhumaa akbaru min naf'ihimaa wayas-aluunaka maatsaa yunfiquuna quli al'afwa kadzaalika yubayyinu allaahu lakumu al-aayaati la'allakum tatafakkaruuna 219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [136 ] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, [136 ]) Segala minuman yang memabukkan. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari jalur Said atau Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa segolongan sahabat ketika mereka disuruh mengeluarkan nafkah di jalan Allah, mereka datang kepada Nabi saw. lalu kata mereka, "Kami tidak tahu apa itu nafkah yang diperintahkan mengeluarkannya dari harta benda kami, manakah yang akan kami keluarkan?" Maka Allah pun menurunkan, "Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, 'Kelebihan dari keperluan.'" (Q.S. Al-Baqarah 219) Diketengahkan pula dari Yahya bahwa ia mendengar berita bahwa Muaz bin Jabal dan Tsa`labah mendatangi Rasulullah saw. lalu kata mereka, "Wahai Rasulullah! Kami ini mempunyai budak dan kaum kerabat, maka manakah di antara harta kami yang harus kami nafkahkan?" Maka Allah pun menurunkan ayat ini. fii alddunyaa waal-aakhirati wayas-aluunaka 'ani alyataamaa qul ishlaahun lahum khayrun wa-in tukhaalithuuhum fa- ikhwaanukum waallaahu ya'lamu almufsida mina almush lihi walaw syaa-a allaahu la-a'natakum inna allaaha 'aziizun hakiimun 220. tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Abu Daud, Nasai, Hakim dan lain-lain dari Ibnu Abbas, katanya, "Tatkala turun ayat, 'Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik, dan bahwa sesungguhnya orang- orang yang memakan harta anak yatim...' (Al-An`am 152 , An-Nisa ayat 10) , maka setiap mereka yang memelihara anak yatim pun berangkatlah lalu memisahkan makanannya dari makanan anak yatim, begitu pula minumnya dari minuman anak yatim itu. Dilebihkannya makanannya sedikit buat anak yatim itu, ditahannya untuk mereka sampai habis atau menjadi basi. Hal itu amat membingungkan mereka hingga akhirnya berita mereka sampai kepada Nabi saw. Maka Allah pun menurunkan, 'Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim...'" (Q.S. Al- Baqarah 220) * walaa tankihuu almusyrikaati hattaa yu/minna wala-amatun mu/minatun khayrun min musyrikatin walaw a'jabatkum walaa tunkihuu almusyrikiina hattaa yu/minuu wala'abdun mu/minun khayrun min musyrikin walaw a'jabakum ulaa -ika yad'uuna ilaa alnnaari waallaahu yad'uu ilaa aljannati waalmaghfirati bi-idznihi wayubayyinu aayaatihi lilnnaasi la'allahum yatadzakkaruuna 221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abu Hatim dan Wahidi dari Muqatil, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Ibnu Abu Martsad Al-Ghunawi yang meminta izin kepada Nabi saw. untuk mengawini seorang wanita musyrik yang cantik dan mempunyai kedudukan tinggi. Maka turunlah ayat ini." Diketengahkan oleh Wahidi dari jalur Suda dari Abu Malik dari Ibnu Abbas, katanya bahwa ayat ini turun mengenai Abdullah bin Rawahah. Ia mempunyai seorang budak sahaya hitam yang dimarahi dan dipukuli. Dalam keadaan kebingungan ia datang kepada Nabi saw. lalu menyampaikan beritanya, seraya katanya, "Saya akan membebaskannya dan akan mengawininya." Rencananya itu dilakukannya, hingga orang- orang pun menyalahkannya, kata mereka, "Dia menikahi budak wanita." Maka Allah swt. pun menurunkan ayat ini. Hadis ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Jarir melalui As-Sadiy berpredikat munqathi. wayas-aluunaka 'ani almahiidhi qul huwa adzan fai'taziluu alnnisaa-a fii almahiidhi walaa taqrabuuhunna hattaa yathhurna fa-idzaa tathahharna fa/tuuhunna min haytsu amarakumu allaahu inna allaaha yuhibbu alttawwaabiina wayuhibbu almutathahhiriina 222. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri [137 ] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [138 ]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang- orang yang mensucikan diri. [137 ] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh. [138 ] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmizi dari Anas bahwa orang- orang Yahudi jika salah seorang wanita mereka haid, maka tidak mereka campuri dan tidak mereka bawa makan bersama dalam rumah. Maka sahabat- sahabat Nabi saw. menanyakan hal itu, hingga Allah pun menurunkan, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid..." (Q.S. Al-Baqarah 222)
Sabdanya pula, "Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh!" Dan diketengahkan oleh Barudi di antara golongan sahabat dari jalur Ibnu Ishak dari Muhammad bin Abu Muhammad dari Ikrimah atau Said dari Ibnu Abbas bahwa Tsabit dan Dahdah menanyakan hal itu kepada Nabi saw. maka turunlah ayat, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid..." (Q.S. Al-Baqarah 222)
Juga Ibnu Jarir mengetengahkan pula yang serupa dengan itu dari Suda. nisaaukum hartsun lakum fa/ tuu hartsakum annaa syi/tum waqaddimuu li-anfusikum waittaquu allaa ha wai'lamuu annakum mulaaquuhu wabasysyiri almu/miniina 223. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang- orang yang beriman. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Abu Daud dan Tirmizi dari Jabir, katanya, "Orang- orang Yahudi mengatakan bahwa jika seseorang mencampuri istrinya dari belakangnya, maka anaknya akan lahir dalam keadaan bermata juling, maka turunlah ayat ini, 'Istri-istrimu adalah tempat persemaian bagimu...'" (Q.S. Al-Baqarah 223) Ahmad dan Tirmizi mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Umar datang menemui Rasulullah saw. katanya, 'Wahai Rasulullah! Saya telah celaka.' 'Apa yang mencelakakan kamu?' Ujarnya, 'Aku telah pindahkan arah persetubuhan saya di waktu malam.' Nabi saw. tidak memberikan jawaban apa-apa, hanya Allah menurunkan, 'Istri- istrimu itu menjadi tempat persemaian bagi kamu, maka datangilah tempat persemaian di mana saja kamu kehendaki.' (Q.S. Al-Baqarah 223) Apakah menghadap ke depan atau ke belakang. Yang dijaga olehmu hanya dubur dan haid." Ibnu Jarir mengetengahkan, Abu Ya`la dan Ibnu Marda dari jalur Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar dari Abu Said Al-Khudri bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari arah duburnya, hingga orang-orang pun menyalahkannya. Maka turunlah ayat, "Istri-istrimu adalah sebagai tempat persemaian bagimu..." (Q.S. Al-Baqarah 223)
Bukhari mengetengahkan dari Ibnu Umar, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai soal mencampuri wanita pada dubur mereka." Sementara Thabrani mengetengahkan dalam Al- Ausath dengan sanad yang cukup baik darinya, katanya, "Diturunkan ayat itu kepada Rasulullah saw. sebagai keringanan tentang mencampuri wanita dari dubur (belakang) mereka." Diketengahkan lagi daripadanya bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari belakang, hingga Rasulullah menyalahkannya. Maka Allah swt. pun menurunkan, "Istri- istrimu itu menjadi tempat persemaian bagimu." (Q.S. Al- Baqarah 223) Abu Daud dan Hakim mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Menurut Ibnu Umar, mereka itu yakni golongan Ansar hanyalah pemuja-pemuja berhala yang tinggal berdampingan dengan golongan Yahudi, termasuk Ahli Kitab hingga mereka merasa bahwa orang-orang Yahudi itu ada kelebihan atas mereka dalam soal ilmu pengetahuan, lalu mereka contoh dan ikuti perbuatan-perbuatan mereka. Salah satu kebiasaan Ahli Kitab adalah bahwa mereka itu mencampuri istri-istri mereka menurut satu corak permainan saja, yaitu dengan posisi menindihi wanita dari depan. Kebiasaan ini telah diambil dan menjadi kebiasaan pula bagi orang-orang Ansar. Sebaliknya yang terjadi di kalangan orang- orang Quraisy adalah mereka mencampuri wanita dengan berbagai cara, adakalanya menghadap ke muka, belakang, menelungkup, menelentang dan sebagainya. Tatkala orang-orang Muhajirin datang ke Madinah, seorang laki-laki mereka kebetulan kawin dengan seorang wanita Ansar, dalam berhubungan kelamin dia memperlakukan istrinya seperti kebiasaan orang-orang Quraisy, hingga ia menolak dan mengatakan, 'Kami tidak biasa diperlakukan seperti itu.' Hal itu tersiar kepada umum dan sampai ke telinga Rasulullah saw. hingga Allah pun menurunkan, 'Istri-istrimu adalah tempat persemaian bagimu, maka datangilah tempat persemaianmu itu menurut kehendak hatimu.' (Q.S. Al-Baqarah 223)
Artinya apakah sambil menelentang atau menelungkup, maksudnya tempat anaknya." Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan dalam syarah Bukhari, "Sebab yang disebutkan Ibnu Umar mengenai turunnya ayat ini dikenal umum dan seolah-olah hadis Ibnu Said tidak sampai kepada Ibnu Abbas dan yang sampai itu hanyalah hadis Ibnu Umar hingga menimbulkan kesalahpahaman." walaa taj'aluu allaaha 'urdhatan li-aymaanikum an tabarruu watattaquu watushlihuu bayna alnnaasi waallaahu samii'un 'aliimun 224. Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia [139 ]. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [139 ] Maksudnya: melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat. SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Juraij, katanya, "Disampaikan hadis kepada saya bahwa firman-Nya, 'Dan janganlah kamu jadikan Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang...' (Q.S. Al-Baqarah 224) diturunkan mengenai Abu Bakar tentang soal Misthah". laa yu-aakhidzukumu allaahu biallaghwi fii aymaanikum walaakin yu-aakhidzukum bimaa kasabat quluubukum waallaahu ghafuurun haliimun 225. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun [140 ]. [140 ] Halim berarti penyantun, tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa. lilladziina yu/luuna min nisaa- ihim tarabbushu arba'ati asyhurin fa-in faauu fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun 226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya [141 ] diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [141 ] "Meng-ilaa' isteri" maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. Dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah 4
bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan. wa-in 'azamuu alththhalaaqa fa- inna allaaha samii'un 'aliimun 227. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. waalmuthallaqaatu yatarabbashna bi-anfusihinna tsalaatsata quruu-in walaa yahillu lahunna an yaktumna maa khalaqa allaahu fii arhaamihinna in kunna yu/ minna biallaahi waalyawmi al- aakhiri wabu'uulatuhunna ahaqqu biraddihinna fii dzaalika in araaduu ishlaahan walahunna mitslu alladzii 'alayhinna bialma'ruufi walilrrijaali 'alayhinna darajatun waallaahu 'aziizun hakiimun 228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' [142 ]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya [143 ]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [142 ] Quru' dapat diartikan suci atau haidh. [143 ] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat ayat 34 surat An Nisaa'). SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Daud dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Asma binti Yazid bin Sakan Al- Anshariah, katanya, "Saya dijatuhi talak di masa Rasulullah saw. sedangkan pada waktu itu belum ada idah bagi wanita yang diceraikan, maka Allah menurunkan idah karena talak itu, 'Dan wanita-wanita yang dicerai hendaklah menunggu selama tiga kali quru'.'" (Q.S. Al- Baqarah 228) Disebutkan oleh Tsa`labi dan Hibatullah bin Salamah dalam An-Nasikh dan Kalbi dan Muqatil bahwa Ismail bin Abdillah Al-Ghiffari menceraikan istrinya Qatilah di masa Rasulullah saw. tanpa mengetahui bahwa ia dalam keadaan hamil. Setelah diketahuinya, ia pun rujuk dan melahirkan bayinya. Saat itu istrinya meninggal, diikuti oleh anaknya, maka turunlah ayat, "Dan wanita-wanita yang dicerai, hendaklah menunggu selama tiga kali quru'." (Q.S. Al- Baqarah 228)
alththhalaaqu marrataani fa- imsaakun bima'ruufin aw tasriihun bi-ihsaanin walaa yahillu lakum an ta/khudzuu mimmaa aataytumuuhunna syay-an illaa an yakhaafaa allaa yuqiimaa huduuda allaahi fa-in khiftum allaa yuqiimaa huduuda allaahi falaa junaaha 'alayhimaa fiimaa iftadat bihi tilka huduudu allaahi falaa ta'taduuhaa waman yata'adda huduuda allaahi faulaa-ika humu alzhzhaalimuuna 229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum- hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya [144 ]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. [144 ] Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh. SEBAB TURUNNYA AYAT: Tirmizi, Hakim dan lain-lain mengetengahkan dari Aisyah, katanya, "Seorang laki-laki dapat menceraikan istrinya seberapa dikehendakinya untuk menceraikannya. Dia akan tetap menjadi istrinya jika ia rujuk selama berada dalam idah, walau diceraikannya lebih dari seratus kali pun, hingga seorang laki-laki berkuasa mengatakan kepada istrinya, 'Demi Allah, saya tidak akan menceraikanmu hingga kamu lepas dari tangan saya, dan tak akan pula memberimu tempat tinggal untuk selama-lamanya.' Jawab wanita itu, 'Bagaimana caranya?' Jawabnya, 'Saya jatuhkan talak kepadamu, dan setiap idahmu hendak habis, saya kembali rujuk kepadamu.' Maka saya sampaikan hal itu kepada Nabi saw. lalu beliau terdiam, sampai turun ayat, 'Talak itu dua kali dan setelah itu boleh rujuk secara yang makruf atau baik-baik dan menceraikan dengan ihsan atau secara baik- baik pula.'" (Q.S. Al-Baqarah 229) Diketengahkan oleh Abu Daud dalam An-Nasikhu wal Mansukh dari Ibnu Abbas, katanya, "Seorang suami biasa memakan harta istrinya dari maskawin yang telah diberikan kepadanya dan dari lain-lainnya tanpa menganggapnya sebagai dosa. Maka Allah pun menurunkan, 'Dan tidak halal bagimu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan pada mereka.'" (Q.S. Al- Baqarah 229) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ibnu Juraij, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Tsabit bin Qais dengan Habibah. Wanita ini mengadukan suaminya kepada Rasulullah saw. maka sabdanya, 'Apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya kepadanya?' 'Ya, bersedia,' jawabnya. Maka Nabi saw. memanggil suaminya dan menyebutkan hal itu. Katanya, 'Dan ia telah rela terhadap demikian, dan hal itu telah saya lakukan.' Maka turunlah ayat, 'Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.'" (Q.S. Al-Baqarah 229)
fa-in thallaqahaa falaa tahillu lahu min ba'du hattaa tankiha zawjan ghayrahu fa-in th allaqahaa falaa junaaha 'alayhimaa an yataraaja'aa in zhannaa an yuqiimaa huduuda allaahi watilka huduudu allaahi yubayyinuhaa liqawmin ya'lamuuna 230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum- hukum Allah. Itulah hukum- hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Munzir mengetengahkan dari Muqatil bin Hibban, katanya, "Ayat ini turun mengenai Aisyah binti Abdurrahman bin Atik yang menjadi istri dari saudara sepupunya Rifa`ah bin Wahab bin Atik. Suaminya itu menceraikannya sampai talak bain, lalu ia kawin dengan Abdurrahman bin Zubair Al- Qurazhi, yang menceraikannya pula. Maka Aisyah datang kepada Nabi saw. katanya, 'Ia menceraikan saya sebelum menyetubuhi saya, maka bolehkah saya, kembali kepada suami saya yang pertama?' Jawab Nabi, 'Tidak, sampai ia menyetubuhi atau mencampurimu.' Jika si suami menceraikan istrinya, maka tidak halal baginya sampai ia kawin dengan suami yang lain, lalu mencampurinya. Dan jika diceraikan setelah dicampuri, maka tidak ada dosa bagi mereka, jika ia kembali kepada suaminya yang pertama." * wa-idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fabalaghna ajalahunna fa- amsikuuhunna bima'ruufin aw sarrih uuhunna bima'ruufin walaa tumsikuuhunna dhiraaran lita'taduu waman yaf'al dzaalika faqad zhalama nafsahu walaa tattakhidzuu aayaati allaahi huzuwan waudzkuruu ni'mata allaahi 'alaykum wamaa anzala 'alaykum mina alkitaabi waalhikmati ya'izhukum bihi waittaquu allaaha wai'lamuu anna allaaha bikulli syay-in 'aliimun 231. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka [145 ]. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum- hukum Allah permainan, dan ingatlah ni'mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [145 ] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung. SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Aufi dari Ibnu Abbas, katanya, "Ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya lalu rujuk kepadanya sebelum habis idahnya, kemudian diceraikannya kembali. Hal itu dilakukannya untuk menyusahkannya dan menghalanginya jatuh ke tangan laki-laki lain. Maka Allah pun menurunkan ayat ini." Diketengahkan pula dari As- Sadiy, katanya, "Ayat ini turun mengenai seorang laki-laki Ansar bernama Tsabit bin Yasar yang menceraikan istrinya, lalu jika masa idahnya tinggal dua atau tiga hari lagi, maka ia rujuk kembali kepadanya dengan tujuan untuk menyusahkannya. Maka Allah swt. pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu rujuk kepada mereka dengan maksud untuk menyusahkan mereka, karena dengan demikian berarti kamu melakukan penganiayaan!'" (Q.S. Al- Baqarah 231) Ibnu Abu Umar mengetengahkan dalam Musnadnya dan oleh Ibnu Murdawaih dan Abu Darda, katanya, "Ada seorang laki-laki yang menjatuhkan talak, lalu katanya, 'Saya hanya bermain- main', lalu ia membebaskan budak dan katanya, 'Saya hanya bergurau', maka Allah pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai barang permainan!'" (Q.S. Al-Baqarah 231) Riwayat yang serupa dengan itu dikeluarkan pula oleh Ibnu Mundzir dari Ubadah bin Shamit, begitu pula oleh Ibnu Murdawaih dari Ibnu Abbas, dan oleh Ibnu Jarir dari mursal hasan. wa-idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fabalaghna ajalahunna falaa ta'dhuluuhunna an yankihna azwaajahunna idzaa taraadaw baynahum bialma'ruufi dzaalika yuu'azhu bihi man kaana minkum yu/minu biallaahi waalyawmi al-aakhiri dzaalikum azkaa lakum wa-athharu waallaahu ya'lamu wa-antum laa ta'lamuuna 232. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya [146 ], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang- orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. [146 ] Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, Tirmizi dan lain-lain dari Ma`qil bin Yasar, bahwa ia mengawinkan saudaranya yang perempuan dengan seorang laki-laki Islam. Demikianlah mereka hidup berumah tangga, tetapi kemudian pihak suami menceraikan istrinya dan tidak rujuk kepadanya sampai idahnya habis. Kemudian si suami merasa rindu kepada bekas istrinya, demikian pula si istri kepada bekas suaminya, lalu si suami meminangnya kembali bersama rombongannya. Tetapi jawaban Ma`qil, "Hai bajingan tengik, saya telah memuliakanmu dan mengawinkan saudara saya denganmu tetapi kamu menceraikannya, demi Allah, ia tidak boleh kembali lagi kepadamu buat selama- lamanya." Dalam pada itu Allah mengetahui kebutuhan sang suami kepada bekas istri dan kebutuhan sang istri kepada bekas suaminya, maka diturunkanlah, "Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu habis idah mereka...," sampai dengan, "...kamu tidak mengetahui..." (Q.S. Al-Baqarah 232). Tatkala Ma`qil mendengarnya, ia mengatakan, "Aku dengar perintah Tuhanku dan aku taati." Lalu dipanggilnya bekas iparnya tadi seraya katanya, "Saya kawinkan dia denganmu dan saya muliakan kamu." Ibnu Murdawaih mengetengahkannya pula dari jalur yang berbeda-beda. Diketengahkan pula dari As- Sadiy, katanya, "Ayat itu diturunkan mengenai Jabir bin Abdullah Al-Anshari. Ia mempunyai seorang saudara sepupu yang diceraikan oleh suaminya satu kali talak. Kemudian ketika masa idahnya telah habis, bekas suaminya itu kembali dengan maksud hendak rujuk kepadanya tetapi Jabir tidak bersedia, katanya, 'Kamu ceraikan saudara sepupu kami, lalu hendak kawin buat kedua kalinya!' Dalam pada itu si istri juga ingin kembali dan rela atas perlakuan suaminya, maka turunlah ayat ini." Riwayat pertama lebih sahih dan juga lebih kuat. waalwaalidaatu yurdhi'na awlaadahunna hawlayni kaamilayni liman araada an yutimma alrradaa'ata wa'alaa almawluudi lahu rizquhunna wakiswatuhunna bialma'ruufi laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaa laa tudaarra waalidatun biwaladihaa walaa mawluudun lahu biwaladihi wa'alaa alwaaritsi mitslu dzaalika fa-in araadaa fishaalan 'an taraadin minhumaa watasyaawurin falaa junaaha 'alayhimaa wa-in aradtum an tastardhi'uu awlaadakum falaa junaaha 'alaykum idzaa sallamtum maa aataytum bialma'ruufi waittaquu allaaha wai'lamuu anna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun 233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. waalladziina yutawaffawna minkum wayadzaruuna azwaajan yatarabbashna bi- anfusihinna arba'ata asyhurin wa'asyran fa-idzaa balaghna ajalahunna falaa junaaha 'alaykum fiimaa fa'alna fii anfusihinna bialma'ruufi waallaa hu bimaa ta'maluuna khabiirun 234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri- isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka [147 ] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. [147 ] Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan. walaa junaaha 'alaykum fiimaa 'arradhtum bihi min khithbati alnnisaa-i aw aknantum fii anfusikum 'alima allaahu annakum satadzkuruunahunna walaakin laa tuwaa'iduuhunna sirran illaa an taquuluu qawlan ma'ruufan walaa ta'zimuu 'uqdata alnnikaahi hattaa yablugha alkitaabu ajalahu wai'lamuu anna allaaha ya'lamu maa fii anfusikum faihtsaruuhu wai'lamuu anna allaaha ghafuurun haliimun 235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu [148 ] dengan sindiran [149 ] atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut- nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf [150 ]. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. [148 ] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah. [149 ] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran. [150 ] Perkataan sindiran yang baik. laa junaaha 'alaykum in thallaqtumu alnnisaa-a maa lam tamassuuhunna aw tafridhuu lahunna fariidhatan wamatti'uuhunna 'alaa almuusi'i qadaruhu wa'alaa almuqtiri qadaruhu mataa'an bialma'ruufi haqqan 'alaa almuhsiniina 236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri- isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. wa-in thallaqtumuuhunna min qabli an tamassuuhunna waqad faradh tum lahunna fariidhatan fanishfu maa faradhtum illaa an ya'fuuna aw ya'fuwa alladzii biyadihi 'uqdatu alnnikaahi wa- an ta'fuu aqrabu lilttaqwaa walaa tansawuu alfadhla baynakum inna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun 237. Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri- isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah [151 ], dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. [151 ] Ialah suami atau wali. Kalau wali mema'afkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang mema'afkan, maka dia membayar seluruh mahar. haafizhuu 'alaa alshshalawaati waalshshalaati alwusthaa waquumuu lillaahi qaanitiina 238. Peliharalah semua shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa [152 ]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. [152 ] "Shalat wusthaa" ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. Ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan "shalat wusthaa" ialah shalat Ashar. Menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya. SEBAB TURUNNYA AYAT: Ahmad dan Bukhari mengetengahkan dalam kitab Tarikh, juga oleh Abu Daud, Baihaqi dan Ibnu Jarir dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi saw. melakukan salat zuhur di tengah hari yang panas sekali. Salat itu merupakan yang terberat bagi para sahabatnya, hingga turunlah ayat, "Peliharalah semua salat dan salat yang pertengahan!" (Q.S. Al-Baqarah 238) Ahmad, Nasai dan Ibnu Jarir mengetengahkan dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi saw. sedang melakukan salat zuhur di tengah hari yang sangat terik. Tetapi jemaahnya di belakang hanya satu atau dua saf saja, sementara orang-orang berada di naungan dan perniagaan mereka, maka Allah pun menurunkan, "Dan peliharalah semua salat dan salat yang pertengahan!" (Q.S. Al-Baqarah 238) Imam yang berenam dan lain-lain mengetengahkan dari Zaid bin Arqam, katanya, "Di masa Rasulullah saw. kami berbicara di waktu salat, sedang seorang laki-laki berkata-kata dengan teman yang berada di sampingnya hingga turun ayat, 'Dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk...' (Q.S. Al- Baqarah 238) Dengan demikian kami disuruh supaya diam dan dilarang berbicara." Ibnu Jarir dan Mujahid mengetengahkan, katanya, "Mereka biasa bicara di waktu salat, bahkan seorang laki-laki berani menyuruh temannya untuk sesuatu keperluan. Maka Allah pun menurunkan, 'Dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.'" (Q.S. Al-Baqarah 238)
fa-in khiftum farijaalan aw rukbaanan fa-idzaa amintum faudzkuruu allaaha kamaa 'allamakum maa lam takuunuu ta'lamuuna 239. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. waalladziina yutawaffawna minkum wayadzaruuna azwaajan washiyyatan li- azwaajihim mataa'an ilaa alhawli ghayra ikhraajin fa-in kharajna falaa junaaha 'alaykum fii maa fa'alna fii anfusihinna min ma'ruufin waallaahu 'aziizun hakiimun 240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. SEBAB TURUNNYA AYAT: Ishak bin Rahawaih mengetengahkan dalam tafsirnya dari Muqatil bin Hibban bahwa seorang laki-laki warga Thaif datang ke Madinah, ia mempunyai banyak anak laki- laki dan perempuan dan ia juga mempunyai ibu-bapak dan seorang istri, ia mati di Madinah dan hal itu disampaikan kepada Nabi saw. Maka diberinya kedua orang tua dan anak-anaknya secara baik-baik, tetapi istrinya tidak diberinya sesuatu apa pun, tetapi mereka disuruh memberinya nafkah dari peninggalan suaminya selama satu tahun. Dan mengenai peristiwa inilah diturunkan, "Dan orang-orang yang akan wafat di antara kamu dan meninggalkan..." (Q.S. Al- Baqarah 240) * walilmuthallaqaati mataa'un bialma'ruufi haqqan 'alaa almuttaqiina 241. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah [153 ] menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. [153 ] Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada isteri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya. SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan, dari Ibnu Zaid, katanya, "Tatkala turun ayat, 'Dan hendaklah kamu beri mereka mutah, orang yang mampu menurut kemampuannya dan yang miskin sekadar kesanggupannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut, yang merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan,' maka ada seorang laki-laki yang berkata, 'Jika saya suka, maka saya lakukan, tetapi jika tidak, maka tidak saya lakukan!' Maka Allah swt. menurunkan, 'Dan wanita-wanita yang diceraikan, hendaklah diberi mutah secara makruf, menjadi suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.'" (Q.S. Al-Baqarah 241)
kadzaalika yubayyinu allaahu lakum aayaatihi la'allakum ta'qiluuna 242. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat- ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya. alam tara ilaa alladziina kharajuu min diyaarihim wahum uluufun hadzara almawti faqaala lahumu allaahu muutuu tsumma ahyaahum inna allaaha ladzuu fadhlin 'alaa alnnaasi walaakinna aktsara alnnaasi laa yasykuruuna 243. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang ke luar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: "Matilah kamu" [154 ], kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur. [154 ] Sebahagian ahli tafsir (seperti Al-Thabari dan Ibnu Katsir) mengartikan mati di sini dengan mati yang sebenarnya; sedangkan sebahagian ahli tafsir yang lain mengartikannya dengan mati semangat. waqaatiluu fii sabiili allaahi wai'lamuu anna allaaha samii'un 'aliimun 244. Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. man dzaa alladzii yuqridhu allaaha qardhan hasanan fayudaa'ifahu lahu adh'aafan katsiiratan waallaahu yaqbidhu wayabsuthu wa-ilayhi turja'uuna 245. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Sahih dan oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih, dari Ibnu Umar, katanya bahwa tatkala turun ayat, "Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan harta mereka di jalan Allah, adalah seperti sebutir biji..." (Q.S. Al- Baqarah 261) Berkatalah Nabi saw., "Tuhanku, tambahlah umatku," lalu turunlah ayat, "Siapakah yang bersedia memberi pinjaman kepada Allah suatu pinjaman yang baik, maka ia akan diberi-Nya keuntungan berlipat ganda." (Q.S. Al-Baqarah 245)
alam tara ilaa almala-i min banii israa-iila min ba'di muusaa idz qaaluu linabiyyin lahumu ib'ats lanaa malikan nuqaatil fii sabiili allaahi qaala hal 'asaytum in kutiba 'alaykumu alqitaalu allaa tuqaatiluu qaaluu wamaa lanaa allaa nuqaatila fii sabiili allaahi waqad ukhrijnaa min diyaarinaa wa-abnaa-inaa falammaa kutiba 'alayhimu alqitaalu tawallaw illaa qaliilan minhum waallaahu 'aliimun bialzhzhaalimiina 246. Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka- pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah". Nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang". Mereka menjawab: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari anak-anak kami?" [155 ]. Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, merekapun berpaling, kecuali beberapa saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui siapa orang-orang yang zalim. [155 ] Maksudnya: mereka diusir dan anak-anak mereka ditawan. waqaala lahum nabiyyuhum inna allaaha qad ba'atsa lakum thaaluuta malikan qaaluu annaa yakuunu lahu almulku 'alaynaa wanahnu ahaqqu bialmulki minhu walam yu/ta sa'atan mina almaa li qaala inna allaaha isthafaahu 'alaykum wazaadahu basthatan fii al'ilmi waaljismi waallaahu yu/tii mulkahu man yasyaau waallaahu waasi'un 'aliimun 247. Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." Mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa." Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki- Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. waqaala lahum nabiyyuhum inna aayata mulkihi an ya/ tiyakumu alttaabuutu fiihi sakiinatun min rabbikum wabaqiyyatun mimmaa taraka aalu muusaa waaalu haaruuna tahmiluhu almalaa-ikatu inna fii dzaalika laaayatan lakum in kuntum mu/miniina 248. Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan [156 ] dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman. [156 ] Tabut ialah peti tempat menyimpan Taurat yang membawa ketenangan bagi mereka. falammaa fashala thaaluutu bialjunuudi qaala inna allaaha mubtaliikum binaharin faman syariba minhu falaysa minnii waman lam yath 'amhu fa- innahu minnii illaa mani ightarafa ghurfatan biyadihi fasyaribuu minhu illaa qaliilan minhum falammaa jaawazahu huwa waalladziina aamanuu ma'ahu qaaluu laa thaaqata lanaa alyawma bijaaluuta wajunuudihi qaala alladziina yazhunnuuna annahum mulaaquu allaahi kam min fi- atin qaliilatin ghalabat fi-atan katsiiratan bi-idz ni allaahi waallaahu ma'a alshshaabiriina 249. Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: "Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya; bukanlah ia pengikutku. Dan barangsiapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan, maka dia adalah pengikutku." Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata: "Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya." Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: "Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar." walammaa barazuu lijaaluuta wajunuudihi qaaluu rabbanaa afrigh 'alaynaa shabran watsabbit aqdaamanaa waunshurnaa 'alaa alqawmi alkaafiriina 250. Tatkala Jalut dan tentaranya telah nampak oleh mereka, merekapun (Thalut dan tentaranya) berdo'a: "Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir." *
(( SAMBUNGAN SURAH INI ))
Sambungan Surah Al Baqarah (N0:5) jumlah Ayat : 286
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar