Hadits Mudallas
Mudallas menurut bahasa
adalah isim maf’ul drai at-tadlis . Dan
tadlis dalam bahasa berarti
penyembunyian aib barang dagangan
dari pembeli. Diambil dari kata ad-
dalsu , yaitu kegelapan atau
percampuran kegelapan; seakan- akan
seorang mudallis karena penutupannya
terhadap orang yang memahami hadits
telah menggelapkan perkaranya,
sehingga hadits tersebut menjadi
gelap. Tadlis menurut istilah : “
Penyembunyian aib dalam hadits dan
menampakkan kebaikan pada
dhahirnya”. Pembagian Tadlis Tadlis
ada dua macam, yaitu : - Tadlis Al-
Isnad - Tadlis Asy-Syuyukh Tadlis Al-
Isnad Tadlis Al-Isnad adalah bila
seorang perawi meriwayatkan hadits
dari orang yang ia temui apa yang tidak
dia dengarkan darinya; atau dari orang
yang hidup semasa dengan perawi
namun ia tidak menjumpainya; dengan
menyamarkan bahwa ia mendengarkan
hadits tersebut darinya. Seperti
perkataan : “Dari Fulan” atau “Berkata
Fulan”; atau yang semisal dengan itu
dan ia tidak menjelaskan bahwa ia
telah mendengarkan langsung dari
orang tersebut. Adapun bila perawi
menyatakan telah mendengar atau
telah bercerita, padahal sebenarnya dia
tidak mendengar dari gurunya atau
tidak membacakan kepada syaikhnya,
maka dia bukanlah seorang mudallis ,
tetapi seorang pendusta yang fasik.
Contohnya Diriwayatkan oleh Al-Hakim
dengan sanadnya kepada Ali bin
Khusyrum dia berkata,”Telah
meriwayatkan kami Ibnu ‘Uyainah, dari
Az-Zuhri ; maka dikatakan kepadanya :
“Apakah Anda telah mendengarnya dari
Az-Zuhri?”. Dia (Ibnu ‘Uyainah)
menjawab : “Tidak, dan tidak pula dari
orang yang mendengarnya dari Az-
Zuhri. Aku telah diberitahu oleh ‘
Abdurrazzaq dari Ma’ mar dari Az-Zuhri.
Sufyan bin ‘Uyainah – sebagaimana kita
lihat – dia hidup semasa dengan Az-
Zuhri dan pernah menjumpainya, tetapi
ia tidak mendengar darinya. Ia
mendengar dari ‘Abdurrazzaq, dan ‘
Abdurrazzaq mendengarnya dari Ma’
mar, dan Ma’mar inilah yang
mengambil dari Az-Zuhri sekaligus
mendengar darinya. Perbedaan antara
tadlis dengan mursal adalah
bahwasannya mursal itu periwayatnya
meriwayatkan dari orang yang tidak
mendengar darinya. Tadlis Taswiyyah
Diantara tadlis isnad ada yang dikenal
dengan tadlis taswiyyah . Yang
memberi nama demikian adalah Abu
Al-Hasan bin Qaththan. Definisnya
adalah : Periwayatan rawi akan sebuah
hadits dari Syaikhnya, yang disertai
dengan pengguguran perawi yang dla’if
yang terdapat di antara dua perawi
tsiqah yang pernah bertemu, demi
memperbaiki hadits tersebut.
Gambarannya adalah : Seorang perawu
meriwayatkan dari seorang syaikh yang
tsiqah, dan syaikh yang tsiqah ini
meriwayatkan dari perawi yang tsiqah
pula namun diantarai oleh perawi yang
dla’if. Dan kedua perawi tsiqah ini
pernah berjumpa satu sama lainnya.
Maka datanglah sang mudallis yang
mendengarkan hadits itu dari syaikh
tsiqah tersebut, ia kemudian
menggugurkan perawi yang dla’if
dalam sanad, dan langsung
menyambung jalur sanad antara
syaikhnya dengan perawi tsiqah lainnya
dengan menggunakan lafadh yang
mengecoh agar sanad hadits tersebut
menjadi tsiqah semua. Contohnya
Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dalam
kitab Al-‘Ilal , dia berkata,”Aku
mendengar bapakku – lalu ia
menyebutkan hadits yang diriwayatkan
Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyyah 1 , (
ia mengatakan) telah menceritakan
kepadaku Abu Wahb Al-Asady dari Nafi’
dari Ibnu ‘Umar sebuah hadits : ”
Janganlah engkau memuji keislaman
seseorang hingga engkau mengetahui
simpul pendapatnya” . Bapakku
berkata : “Hadits ini mempunyai
masalah yang jarang orang
memahaminya. Hadits ini diriwayatkan
oleh ‘Ubaidillah bin ‘Amru dari Ishaq bin
Abi Farwah dari Ibnu ‘Umar dari Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan ‘
Ubaidillah bin ‘Amru ini gelarnya
adalah Abu Wahb dan dia seorang
asady (dari Kabilah Asad). Maka
Baqiyyah sengaja menyebutkan
namanya hanya dengan gelar dan
penisbatannya kepada Bani Asad agar
orang-orang tidak mengetahuinya.
Sehingga apabila dia meninggalkan
Ishaq bin Abi Farwah, ia tidak dapat
dilacak.” Hukumnya Tadlis taswiyyah
meskipun termasuk tadlis isnad ,
namun ia termasuk yang paling buruk
diantara macam-macam tadlis. Al-‘
Iraqy berkata,”(Jenis tadlis) ini
mencemarkan siapa yang sengaja
melakukannya”. Dan diantara orang
yang paling sering melakukannya
adalah Baqiyyah bin Al-Walid. Abu
Mishar berkata,”Hadits-hadits Baqiyyah
tidaklah bersih, maka berjaga-jagalah
engkau darinya”. ————————
— Catatan kaki: 1 Baqiyyah bin Al-
Walid dikenal sebagai salah seorang
perawi yang banyak melakukan tadlis.
Mudallas (2) Riwayat Seorang Mudallis
a. Sebagian ahli hadits dan fuqahaa
menolak riwayat mudallis secara
muthlaq, baik dia menegaskan bahwa
ia mendengarkan hadits itu atau tidak.
Meskipun dia hanya melakukan tadlis
sekali, sebagaimana dikutip dari
pendapat Imam Asy-Syafi’I
rahimahullah. b. Adapun Ibnu Shalah
memerinci dalam masalah ini : Apa
yang diriwayatkan oleh mudallis
dengan lafadh yang memiliki banyak
kemungkinan ( muhtamal ) dan tidak
menjelaskan bahwa ia telah
mendengar atau bersambung
sanadnya, maka hukumnya adalah
mursal, ditolak, dan tidak dijadikan
sebagai hujjah. Sedangkan bila lafadh
periwayatannya jelas menunjukkan
bahwa sanadnya bersambung, seperti ”
Aku mendengar” , “ Telah
menceritakan padaku ”, “ Telah
mengkhabarkan padaku ”; maka
diterima dan dijadikan hujjah. Dalam
kitab Shahih Bukhari dan Muslim dan
kitab-kitab lainnya, banyak hadits yang
sang mudallis berkata di dalamnya : “
Telah menceritakan kepadaku”, “Aku
telah mendengar”, “ Telah
mengkhabarkan kepadaku”; semua itu
datang dari Sufyan bin ‘ Uyainah, Sufyan
Ats-Tsauri, Al-A’masy, Qatadah, dan
Hasyim bin Basyir. Ibnu Shalah berkata :
“Dan yang benar adalah membedakan
antara keduanya. Apa yang dijelaskan
di dalamnya adanya pendengaran
langsung adalah diterima. Sedangkan
yang menggunakan lafadh muhtamal
adalah ditolak. Dia berkata,”Dan di
dalam Shahih Bukhari dan Muslim
terdapat semacam ini dari sejumlah
perawi, seperti Dua Sufyan (Ats-Tsauri
dan Ibnu ‘Uyainah), Al-A’masy,
Qatadah, Hasyim, dan selain mereka”.
Tadlis Syuyukh Yaitu satu hadits yang
dalam sanadnya, perawi menyebut
syaikh yang ia mendengar darinya
dengan sebutan yang tidak terkenal
dan tidak masyhur. Sebutan di sini
maksudnya : nama, gelar, pekerjaan,
atau kabilah, dan negeri yang
disifatkan untuk seorang syaikh,
dengan tujuan supaya keadaan syaikh
itu yang sebenarnya tidak diketahui
orang. Contohnya Perkataan Abu Bakar
bin Mujahid, salah seorang dari para
imam ahli qira’at,” Telah menceritakan
kepada kami Abdullah bin Abi Abdillah”
; yang dimaksud adalah Abu Bakar bin
Abi Dawud As-Sijistani. Hukumnya
Tadlis Asy-Syuyukh lebih ringan
daripada tadlis Al-Isnad, karena sang
mudallis tidak mengugurkan seorang
perawipun, dan kemakruhannya
disebabkan karena sulitnya mengetahui
riwayat darinya bagi yang
mendengarnya. Dan hukum ini bisa
berubah tergantung maksud dari sang
mudallis. Kadang menjadi makruh,
seperti halnya orang yang
meriwayatkan dari perawi yang lebih
kecil umurnya. Dan kadang menjadi
haram, seperti riwayat orang yang tidak
tsiqah lalu melakukan tadlis agar tidak
diketahui keadaannya. Atau membuat
pengkaburan agar dikira sebagai orang
lain yang tsiqah dengan menyamarkan
nama atau sebutannya. Kitab-Kitab
Terkenal dalam Tadlis dan Para
Mudallis 1. Karya-karya Al-Khathib Al-
Baghdadi tentang nama-nama para
mudallis – masih dalam bentuk
manuskrip dan belum dicetak. 2. At-
Tabyiin li Asmaail-Mudallisiin , karya
Burhanuddin bin Al-Halaby – dicetak. 3.
Ta’rifu Ahlit-Taqdiis bi Maraatibil-
Maushuufiin bit-Tadlis , karya Ibnu
Hajar – dicetak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar