Hadits Mauquf & Hadits Maqthu'

Al-Mauquf berasal dari kata waqf yang berarti berhenti. Seakan akan perawi mnghentikan sebuah hdits pada shahabat. Hadits Mauquf menurut istilah adalah perkataan, atau perbuatan, atau taqrir yang disandarkn kpda sorng shahabt Nabi shallallaahu'alaihi wasallam, baik yangbersambung sanadnya kepada Nabi ataupun tdk bersam bung. Contohnya

1. Mauquf Qauli (perkataan) : seperti perkataan seorang perawi : Telah berkata Ali bin Abi Thalib radliyallaahu'anhu, Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian ingin mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya ?.

2. Mauquf Fi'li (perbuatan) : seperti perkataan Imam Bukhari, Ibnu 'Abbas menjadi imam sedangkan dia (hanya) bertayamum.

3. Mauquf Taqriry: sprti perkataan seorang tabi'in: Aku tlh melakukan demikian di depan sorng shahabat dan dia tidak mengingkari atasku. Hadits Mauquf sanadnya ada yang shahih, hasan, atau dla’if. Hukum asal pada hadits mauquf adalah tidak boleh dipakai berhujjah dalam agama. Hadits Maqthu' Definisi Al-Maqthu' artinya yang diputuskan atau yang terputus. Hadits Maqthu' menurut istilah adalah : perkataan dan perbuatan yang disandarkan kepada tabi'In atau orang yang di bwhnya, baik brsambung sanadnya atau tidak bersambung. Perbedaan antra Hadits Maqthu' dn Munqathi' adalah bahwasannya Al- Maqthu' adlh bgian dr sifat matan, sedngkn AlMunqathi' bgian dari sifat sanad. Hadits yang Maqthu' itu merupakan perkataan tabi'I atau orang yang di bwahnya, dn bisa jadi sanadnya bersambung sampai kepadanya. Sedangkan Munqathi' sanadnya tidak bersambung dan tidk ada kaitannya dengan matan. Sebagian ulama hadits – seperti Imm Asy-Syafi'I dn Ath-Thabarani mnamakn Al-Maqthu’ dengan AlMunqathi' yang tidak brsambung sanadnya. Ini adlh istilah yang tidak populer. Hal trsebut terjadi sebelum adanya pnetapan istilah-istilah dalam ilmu hadits, kemudian menjadi istilah Al-Maqthu’ sebagai pembeda untuk istilah Al-Munqathi'. Contohnya


1. Al-Maqthu’ Al-Qauli (yang berupa perkataan) : seperti perkataan Hasan Al-Bashri tentang shalat di belakang ahli bid’ah, ”Shalatlah dan dia lah yang menanggung bid’ahnya

2. Al-Maqthu’ Al-Fi’li (yang berupa perbuatan) : seperti perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir, ”Adalah Masruq membentangkan pembatas antara dia dan keluarganya dan menghadapi shalatnya, dan membiarkan mereka dengan dunia mereka”. Tempat-Tempat yang Diduga Terdapat Hadits Mauquf dan Maqthu’ Kebanyakan ditemukan hadits mauquf dan maqthu’ dalam :

1 Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.

2. Mushannaf Abdurrazzaq

3. Kitab-kitab tafsir : Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnul-Mundzir.

by: JS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

www.picasion.com

SAHABAT

TOTAL TAYANGAN KAMI
free hit counter

KLIK MURTOMPANG CITY