Hadits ~_~_-_Marfu'


Al-Marfu' mnurut bahasa merupakn isim maf'ul dari kata rafa'a ( mengangkat), dan ia sendiri berarti yang diangkat. Dinamakan marfu' karena disandarkannya ia kepada yang memiliki kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah shallallaahu'alaihi wasallam. Hadits Marfu’ menurut istilah adalh sabda, atau perbuatan, atau taqrir ( penetapan), atau sifat yang disandarkan kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, baik yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu' = marfu' hukman), baik yg mnyandar kannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil ( bersambung) atau munqathi’ (terputus). Macam-Macamnya Dari definisi di atas, jelaslah bahwa hadits marfu’ ada 8 macam, yaitu :berupa perkataan, perbuatan, taqrir , dan sifat. Masing-masing dari yg empat mcam ini mmpunyai bagian lagi, yaitu : marfu’ secara tashrih (tegas dn jelas), dan marfu' secara hukum. Marfu' scara hukum maksudnya adalah isinya tidak terang dan tegas menunjukkan marfu’, namun dihukumkan marfu’ karena bersandar pada beberapa indikasi. Contoh nya:

1. Perkataan yang marfu' tashrih : seperti perkataan shahabat, Aku mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda begini; atau Rasulullah shallallaahu'alaihi wasallam menceritakan kepadaku begini; atau Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda begini; atau Dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasannya bersabda begini; atau yang semisal dengan itu.
2. Perkataan yang marfu' secara hukum : seperti perkataan dari shahabat yang tidak mengambil dari cerita Israilliyaat berkaitan dengan perkara yang terjadi di masa lmpau sperti awal pnciptaan makhluk, berita tentang para nabi. Atau berkaitan dengan masalah yang akan datang seperti tanda-tanda hari kiamat dan keadaan di akhirat. Dan diantaranya pula adalah perkataan shahabat : Kami diperintahkan seperti ini; atau kami dilarang untuk begini; atau trmsuk sunnah adalah melakukan begini.
3.) Perbuatan yang marfu' tashrih :seperti prkataan seorang shahabat: Aku tlh mliht Rsulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melakukan begini.
4.) Perbuatan yang marfu' secara hukum : seperti perbuatn shahabat yang tidak ada celah berijtihad di dlmnya dimna hal itu mnunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan dari shahabat semata (melainkan dari Rasulullh shallallaahu 'alaihi wasallam). Sbagaimana disebutkan dlm riwayat Al-Bukhari, Adalah Ibnu 'Umar dn Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhum berbuka puasa dan meng qashar shalat pada perjalanan empat burud . Burud merupakan jamak dari bard , yaitu salah satu satuan jarak yang digunakan di jaman itu (sekitar 80 km).
5.) Pnetapan ( taqrir ) yang marfu' tashrih: sprti perkataan shahabat, Aku telah melakukan perbuatan demikian di hadapan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam; atau Si Fulan telah melakukan perbuatan demikian di hadapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam – dan dia (shahabat tersebut) tidak menyebutkan adanya pngingkaran Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam terhadap perbuatan itu.
6.) Penetapan yang marfu' secara hukum :sperti perkataan shahabat, Adalah para shahabat begini/demikian pada jamana Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam.
7.) Sifat yang marfu' tshrih: sperti perkataan seorang shahabat yang menyebutkan sifat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Ali radliyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam itu tidak tinggi dn tidak pula pendek; atau Adalah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam berkulit cerah, peramah, dan lemah lembut.
8.) Sifat yang marfu' scara hukum :seperti perkataan shahabat,Dihalalkan untuk kami begini; atau Telah dihramkn atas kami demikian. Ungkapan seperti secara dhahir menunjukkan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam yang menghalalkan dan mengharamkan. Ini dikarenakan sifat yang secara hukum mnunjukkn bhw perbuatan adalah sifat dari pelakunya, dan Rsulullh shalllallahu 'alaihi wasallam adalah yg menghalalkan dn meng haramkan; maka pnghalaln dan pengharaman itu merupakan sifat baginya. Poin ini sebenarnya bnyak mngandung unsur tolerir yg tinggi, meskipun bentuk sprti ini dihukumi sebagai sesuatu yg marfu'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

www.picasion.com

SAHABAT

TOTAL TAYANGAN KAMI
free hit counter

KLIK MURTOMPANG CITY