Hadits Munqathi'

Munqathi’ menurut bahasa merupakan isim fa’il yang berarti terputus; lawan dari kata Muttashi; (bersambung). Sedangkan menurut istilah, para ulama terdahulu mendefiniskannya sebagai : “Hadits yang sanadnya tidak bersambung dari semua sisi”. Ini berarti bahwa sanad hadits yang terputus, baik dari awal sanad, atau tengah, atau akhirnya, maka menjadi hadits yang munqathi’ . Dengan definisi ini, maka hadits munqathi’ meliputi mursal , mu’allaq , dan mu’dlal . Dan para ulama hadits belakangan mendefinisikan hadits munqathi’ sebagai : “Hadits yang di tengah sanadnya gugur seorang perawi atau beberapa perawi tetapi tidak berturut- turut”. Jadi yang gugur adalah satu saja di tengah sanadnya, atau dua tapi tidak berturut-turut pada dua tempat dari sanad, atau lebih dari dua dengan syarat tidak berturut-turut juga. Dan atas dasar ini, maka munqathi’ tidak mencakup nama mursal , [/I]mu’allaq[/ I] atau mu’dlal . Contohnya 1. Diriwayatkan Abu Dawud dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syihab, bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu berkata sedang dia berada di atas mimbar : “Wahai manusia, sesungguhnya ra’yu ( pendapat/rasio) itu jika berasal dari Rasulullah, maka ia akan benar, karena Allah yang menunjukinya. Sedangkan ra’yu yang berasal dari kita adalah dhann (prasangka) dan berlebih-lebihan”. Hadits ini jatuh dari tengah sanadnya satu perawi, karena Ibnu Syihab tidak bertemu dengan ‘Umar radliyallaahu ‘ anhu. 2. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ishaq dari Zaid bin Yustai’ dari Hudzaifah secara marfu’ : “Jika kalian menyerahkan kepemimpinan kepada Abu Bakar, maka dia adalah orang yang kuat lagi amanah”. Hadits ini sanadnya terputus pada dua tempat. Pertama, bahwa Abdurrazzaq tidak mendengarnya dari Sufyan Ats- Tsauri, dia hanya mendengar dari Nu’ man bin Abi Syaibah dari Ats-Tsauri. Kedua, Ats-Tsauri tidak mendengarnya dari Abu Ishaq, ia hanya mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq. Hukumnya Para ulama telah sepakat bahwasannya hadits munqathi’ adalah dla’if, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus ( majhul ). Tempat-tempat yang diduga terdapat banyak hadits munqathi’ , mu’dlal dan mursal antara lain : a. Kitab As-Sunan , karya Sa’id bin Manshur. b. Karya-karya Ibnu Abid-Dunya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

www.picasion.com

SAHABAT

TOTAL TAYANGAN KAMI
free hit counter

KLIK MURTOMPANG CITY