Hadits Matruk
Apabila penyebab kecacatannya pada perawi adalah tuduhan berdusta — yaitu sebab kedua –, maka haditsnya dinamakan hadits Matruk . Pengertiannya Al-Matruk menurut bahasa artinya dibuang, yang ditinggalkan. Sedangkan menurut istilah adalah “hadits yang di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang dituduh berdusta”. Pertama , hadits itu tidak diriwayatkan kecuali dari jalur dia saja, dan bertentangan dengan kaidah- kaidah umum yang digali oleh para ‘ulama dari nash-nash syar’i. Kedua , dikenal berdusta dalam perkataan biasa, tetapi tidak nampak keduataannya di dalam hadits. Contohnya Hadits ‘Amru bin Syamr Al-Ju’fi Al-Kufi Asy-Syi’i dari Jabir, dari Abu Thufail, dari ‘Ali dan ‘Ammar, keduanya berkata,” Adalah Nabi shallallaahu ‘ alaihi wasallam melakukan qunut pada shalat fajar, dan bertakbir pada hari Arafah dalam shalat Dhuhur dan memotong shalat ‘ashar pada akhir hari tasyriq “. Imam An-Nasa’i dan Ad-Daruquthni dan ulama lainnya berkata tentang ‘Amru bin Syamr,” Haditsnya matruk “. Dan jika hadits maudlu’ adalah seburuk-buruk tingkatan hadits dla’if, maka hadits matruk berada pada tingkatan berikutnya.
Hadits Mungkar
Apabila sebab kecacatan perawi adalah karena banyaknya kesalahan, sering lupa, atau kefasiqan,; maka hadistnya dinamakan hadits Munkar . Pengertiannya Munkar menurut bahasa adalah isim maf’ul dari kata al-inkaar , lawan dari kata al-iqraar . Adapaun hadits munkar menurut istilah, para ulama mendefiniskannya dengan dua pengertian berikut ini : Pertama : yaitu sebuah hadits dengan perawi tunggal yang banyak kesalahan atau kelalaiannya, atau nampak kefasiqannya atau lemah ke- tsiqah annya. Contohnya : Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari riwayat Abi Zakir Yahya bin Muhammad bin Qais, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari bapaknya, dari ‘ Aisyah secara marfu’ : “Makanlah balah (kurma mentah) dengan tamr (kurma matang), karena syaithan akan marah jika anak Adam memakannya” . An-Nasa’i berkata,”Ini hadits munkar , Abu Zakir meriwayatkannyasendiri, dia seorang syaikh yang shalih. Imam Muslim meriwayatkannya dalam mutaba’at . Hanya saja ia tidak sampai pada derajat perawi yang dapat meriwayatkan hadits secara sendiri”. Kedua : yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat perawi yang tsiqah. Perbedaan Antara Munkar dan Syadz Adalah : a. Syadz adalah hadits yang diriwayatkan perawi yang maqbul yang bertentangan hadits yang diriwayatkan perawi yang lebih utama darinya. b. Munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi dla’if yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah . 1 . Dengan demikian, menjadi jelas bahwa keduanya terdapat kesamaan dalam hal : “menyelisihi riwayat yang lebih kuat darinya”. Namun terdapat perbedaan dimana hadits syadz perawinya masih maqbul , sedangkan hadits munkar perawinya adalah dla’if . Contohnya Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Habib bin Habib Az-Zayyat – tidak tsiqah – dari Abu Ishaq dan Aizar bin Harits, dari Ibnu ‘Abbas dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : Barangsiapa yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, berpuasa, dan menghormati tamu, dia masuk surga” . Abu Hatim berkata,”Hadits ini munkar , karena para perawi tsiqah selain (Habib bin Zayyat) meriwayatkannya dari Abu Ishaq hanya sampai kepada shahabat ( mauqif ), dan riwayat inilah yang dikenal”. Dan hadits munkar sangat lemah, menempati urutan setelah matruk . Dan karena definisi kedua dari hadits munkar adalah lawan dari hadits ma’ruf , maka berikut ini akan diuraikan pula tentang penjelasan hadits ma’ ruf , meskipun ia termasuk bagian dari hadits maqbul yang dapat dijadikan hujjah.
Hadits Ma'ruf
Pengertiannya
Al-Ma’ruf artinya yang dikenal atau yang terkenal, dan menurut bahasa berbentuk isim maf’ul . Dan hadits ma’ruf menurut istilah adalah sebuah hadits yg diri wayatkn oleh perawi yg tsiqah,yag bertentangan dengn hadits yg diri wayatkan oleh perawi yng dla’if ( kebalikan dari hadits munkar ).
Contohnya
Hadits yang diriwayatkan sebagian perawi tsiqah pada hadits Habib bin Habib Az-Zayyat – yang telah disebutkan sebelumnya – dari Abu Ishaq, dari Al-Aizar bin Harits, dari Ibnu Abbas radliyallaahu anhuma secara mauquf (hanya sampai kepada shahabat), tidk dimarfu'kan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Artinya, bahwa perktaan ini tidak dinisbatkan kepada Nabi shallallaahu ‘ alaihi wasallam, tetapi dinisbatkan kepada Ibnu Abbas. Maka, Habib tidak tsiqah , dan ia telah memarfu’kan hadits, lalu menjadikannya sebagai perka taan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, sedangkan sebagian perawi tsiqah menjadikannya sebagai hadits mauquf . Maka terjadilah perselisihan. Berdasarkan contoh ini, maka hadits yang datang dari jalur perawi tsiqah dinamakan Ma’ruf , sedangkan yang datang dari jalur tidak tsiqah dinamakan Munkar
Hadits Mushahhaf
Ulumul-Hadits halaman 252 , Al-Baitsul- Hatsits halaman 170 , Tadribur-Rawi halaman 384 , Nudhatun-Nadhar halaman 49 , dan Taisir Musthalah Hadits halaman 114
Secara bahasa, kata mushahhaf adalah isim maf’ul dari kata At-Tashhif , yang berarti kesalahan tulis yang ada pada kitab-kitab hadits. Sedangkan Ash-Shahafi adalah sebutan bagi perawi yang meriwayatkan hadits dengan membacakan buku, sehingga ia melakukan kesalahan karena kesulitan membedakan huruf-huruf yang mirip. Ada yang mengatakan bahwa asal mula dinamakan dengan sebutan tersebut karena ada sekelompok orang yang mengambil ilmu dari membaca buku saja tanpa berguru, sehingga ketika mereka meriwayatkan ilmunya, mereka melakukan perubahan. Maka saat itu orang-orang berkata tentang mereka, Qad shahafu (= Pants aja dmkian, mereka hanya meriwayat kan hadits dari buku saja). Mereka dinamakan Mushahhifuun ( orang- orang yang meriwayatkan ilmunya dari byku). Sedangkan bentuk mashdar dari kata tersebut adalah At-Tashhif . Pembagiannya Jika ditinjau dari tempat terjadinya kesalahan , maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :
1. Tashhif dalam sanad Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Syu’bah, dari Awwam bin Murajim Al-Qaisi, dari Abu ‘Utsman An-Nahdi. Namun Yahya bin Ma’in melakukan kesalahan dalam menyebut nama ayah dari Al-Awwam. Beliau mengatakan dengan : ..dari Al-Awwam bin Muzahim; dengan menggunakan huruf yang dikasrah. penulisan : Murajim dan Muzaahim .
2. Tashhif dalam matan Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit : Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam membuat kamar di dalam masjid . Namun Ibnu lahi’ah melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadits di atas dengan menggunakan kalimat : Sesungguhnya Rasulullah melakukan berkam di dalam masjid Bila ditinjau dari sebab terjadinya kesalahan , maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :
1. Tashhif Bashar (Penglihatan) Tashhif bashar ini adalah sebab kesalahan yang sering terjadi. Sedangkan yang dimaksud dengan tashhif bashar adalah ktidakjelasan tulisan suatu hadits bagi yang membacanya. Hal ini disebabkan karena tulisannya yang jelek atau huruf-hurufnya yang tidak bertitik. Contohnya adalah hadits yang berbunyi : Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadlan kemudian diikuti 6 hari di bulan Syawal Disebabkan karena ketidakjelasan tulisan maka seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan menggunakan kata syaian sebagai ganti kata yang seharusnya, yaitu sittan .
2. Tashhif Sama’ (Pendengaran) Tashhif ini terjadi disebabkan karena pendengaran yang lemah, jarak antara pendengar dan yang ia dengarkan sangat jauh, dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan sebagian kata menjadi tidak jelas bagi seorang perawi karena sebagian kata tersebut terbentuk dari pola yang sama. Contohnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Ashim bin Al-Ahwal. Namun sebagian perawi hadits tersebut meriwayatkan dari Washil bin Al-Ahdab. MUSHAHHAF (2) Ditinjau dari segi kata atau mknanya , maka hadits mushahhaf terbagi menjadi 2 bagian :
1. Tashhif dalam Lafal Tashhif inilah yang banyak terjadi seperti pada contoh-contoh di atas.
2. Tashhif dalam Makna Yang dimaksudkan dengan Tashhif ini adalah : Seorang perawi mushahhif ( yang melakukan kesalahan) meriwayatkan sebuah hadits dngn menggunakan kaliamt-kalimat sesuai dengan aslinya, namun ia memberikn mkna yang mnunjukkn bahwa ia mmahmi hadits tersebut dengan pmahmn yang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hadits tersebut. Contohnya adalah apa yang diucapkan oleh Abu Musa Muhammad bin Al- Mutsanna Al-‘Anzi, seorang laki-laki dari kabilah ‘Anazah. Ia berkata,Kami adalah Kabilah Anazah. Kami adalah suatu kamu yang mempunyai kemuliaan sebaba Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam shalat mnghadap ke arah kami. Makna tersebut ia pahami dari sebuah hadits yang berbunyi, Ssungguhnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam shalat menghadap ke ‘ Anazah . Maka ia memahaminya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah mereka. Padahal kata ’Anazah (huruf ‘ Ain dn Nun difathah) berarti tombk kecil yang bermata dua, bntuknya persis seperti 'Ukazah. Dimana Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menancapkannya di hadapan beliau sebagai pembatas (sutrah) ketika beliau shalat di tanah lapang. Al-Hafidh Ibnu Hajar membagi hadits mushahhaf menjadi dua bagian : Bagian pertama beliau namakan dengan sebutan Tashhif; yaitu jika perubahannya adalah merubah titik-titik yang ada pada satu atau beberapa huruf, sedangkan bentuk katanya masih berupa bentuk yang semula. Bagian kedua beliau namakan dengan Tahrif. Sebutan ini beliau berikan pada perubahan yang terjadi pada bentuk kata. Ini adalah pembagian yang baru. Jika seorang perawi sering melakukan Tashhif (kesalahan), maka hal ini dapat mengurangi kekuatan hafalannya. Namun apabila kadang- kadang saja ia melakukannya, maka ( dimaafkan karena) mustahil orang selamat dari kesalahan. Beberapa Buku tntang Tashhif yang Terkenal:
1. At-Tashhif Karya Al-Hafidh ‘Ali bin ‘ Umar Ad-daruquthni.
2. Ishlah Khatha’ Muhadditsiin karya Imam Ahli Hadits Ahmad bin Muhammad Al-Khaththabi.
3. At-Tashhif wat-Tahrif wa Syarhu Maa Yaqa’u Fiih karya Imam Al-Hasan bin Abdillah Abu Muhammad Al-Askari.
Hadits Syadz dan Mahfud
Ulumul-Hadits halaman 68-72 ; Al-Ba’ itsul-Hatsits halaman 56 ; Tadribur-Rawi halaman 533 ; Nudhatun-Nadhar halaman 55 ; dan Taisir Musthalahul- Hadits halaman 117
Kata Syadz secara bahasa adalah kata benda yang berbentuk isim fa’il yang berarti sesuatu yang menyendiri. Menurut mayoritas ulama, kata Syadz bermakna : yang menyendiri. Adapun secara istilah, menurut Ibnu Hajar, hadits Syadz adlah hadits yang diriwayat kan oleh perawi yang terpercaya yang bertentangan dengan perawi yang lebih terpercaya. Bisa karena perawi yang lebih terpercya trsbut lebih kuat hafalannya, lebih bnyak jumlahnya, atau karena sebb sebab lain yng membuat riwayatnya lbih dimenangkan, seperti karena jumlh perawi dalam sanadnya lebih sdikit. Sedangkan kata Mahfudh secara bahasa adalah kata benda yang berbentuk isim maf’ul dari kata Al-Hifdh yang bermakna kekuatan hafalan. Oleh sebab itu para ulama berkata : Orang yang hafal adalah hujjah bagi orang yang tidak hafal. Menurut istilah, hadits Mahfudh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih kuat hafalannya, lebih banyak jumlhnya, atau hal-hal lain yang membuat riwayatnya dimenangkan, dimana riwayat tersebut bertentangan dengan riwayat perawi yang kuat. Hadits Mahfudh adalah kebalikan dari hadits Syadz . Hadits Syadz dpt trjdi pd sanad maupun matan. Contoh-Contoh Hadits Syadz
1. Contoh Syadz yang Terjdi dalam Sanad Sebuah hadits yng diriwaytkan oleh Imam Tirmidzi, An-Nasa'I, dan Ibnu Majah; dari jalur Ibnu 'Uyainah dari Amr bin Dinar dari Ausajh dri Ibnu Abbas, Sesung guhnya ada seorang laki-laki yang meninggal di masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan ia tidak meninggalkan ahli waris kecuali bekas budaknya yang ia merdekakan. Maka Rasulullah shllallaahu 'alaihi wasallam memberikan semua harta wrisannya kepada bekas budaknya Imam Tirmidzi, An-Nasa’I, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits tersebut dengan sanad mereka dari jalur Ibnu Juraij, dari ‘Amr bin Dinar, dari Ausajah, dari Ibnu ‘Abbas, Sesungguhnya seorang laki-laki meninggal.. Hammad bin Yazid menyelisihi Ibnu ‘ Uyainah, karena ia meriwayatkan hadits tersebut dari ‘Amr bin Dinar dari Ausajah tanpa menyebutkan Ibnu ‘ Abbas. Masing-masing dari Ibnu ‘Uyainah, Ibnu Juraij, dan Hammad bin Yazid adalah perawi yang terpercaya. Namun Hammad bin Yazid menyelisihi Ibnu ‘ Uyainah dan Ibnu Juraij, karena ia meriwayatkan hadits di atas secara [/I] mursal[/I] (tanpa mnyebutkan shahabat Ibnu ‘Abbas). Sdngkan keduanya meriwayatkannya secara bersambung dengan menyebutkan perawi shahabat. Oleh karena keduanya lebih banyak jumlahnya, maka hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dan Ibnu 'Uyainah dinamakan Hadits Mahfudh . Sedangkan hadits Hammad bin Yazid dinamakan Hadits Syadz .
2. Contoh Syadz pada Matan Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan At-Tirmidzi; dari hadits Abdul Wahid bin Ziyad, dari Al-A’ masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah secara marfu': Jika salah seorang di antara kalian selesai shalat sunnah fajar, maka hendaklah ia berbaring di atas badannya yang kanan. Imam Al-Baihaqi berkata,Abdul Wahid menyelisihi banyak perawi dalam hadits ini. Karena mereka meriwayatkan hadits tersebut dari perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘ alaihi wasallam, bukan dari sabda beliau. Berarti Abdul-Wahid menyendiri dengan lafadh tersebut dari para perawi yang terpercaya dari teman- teman Al-A’masy. Maka hadits yang diriwayatkan dari jalur Abdul-Wahid ( = ia adalah seorang perawi yang terpercaya) adalah hadits Syadz . Sedangkan yang diriwayatkandari para perawi terpercaya yang lain dinamakan hadits Mahfudh. Hukum Hadits Syadz dan Mahfudh Hadits Syadz termasuk dari hadits hadits yang tertolak. Sedangkan hadits Mahfudh termasuk hdits-hadits yng diterima.
Ketidak tauan Kondisi Perawi
Kata Jahalah secara bahasa
adlah lawan kata dari “mengetahui”.
Sedangkan lafadh Al-Jahalatu bir-Rawi
artinya : “ketidaktahuan akan kondisi
perawi”. Sebab-Sebab Ketidaktahuan
akan Kondisi Perawi 1 . Banyaknya
sebutan untuk perawi. Mulai dari nama,
kunyah , gelar, sifat, pekerjaan, sampai
nasabnya. Bisa jadi seorang perawi
terkenal dengan salah satu dari yang
disebutkan di atas, kemudian ia disebut
dengan sebutan yang tidak terkenal
untuk suatu tujuan tertentu, sehingga
ia dikira sebagai perawi lain. Misalnya
seorang perawi yang bernama “
Muhammad bin As-Sa’ ib bin Bisyr Al-
Kalbi”. Sebagian ulama ahli hadits
menghubungkan namanya dengan
nama kakeknya, sebagian lain
menamakannya dengan “Hammad bin
As-Sa’ib”, sedangkan sebagian yang
lain memberikan kunyah dengan Abu
An-Nadhr, Abu Sa’id, dan Abu Hisyam. 2
. Sedikitnya riwayat seorang perawi dan
sedikit pula orang yang meriwayatkan
hadits darinya. Seperti seorang perawi
yang bernama Abu Al-Asyra’ Ad-
Daarimi. Ia merupakan salah satu
ulama tabi’in. Tidak ada orang yang
meriwayatkan hadits darinya kecuali
Hammad bin Salamah. 3 .
Ketidakjelasan penyebutan namanya.
Seperti seorang perawi yang berkata : ”
Seseorang”; atau “Syaikh”; atau
sebutan yang lain : “Telah
mengkhabarkan kepadaku”. Definisi
Majhul Kata Al-Majhul artinya : “orang
yang tidak diketahui jati dirinya atau
sifat- sifatnya”. Majhul mencakuptiga
hal : 1. Majhul Al-‘Ain Majhul Al-‘Ain
artinya : “seorang perawi yang disebut
namanya dan tidak ada yang
meriwayatkan darinya kecuali seorang
perawi saja. Orang ini tidak diterima
riwayatnya kecuali ada ulama yang
mengatakan bahwa ia adalah perawi
yang dapat dipercaya”. 2. Majhul Al-
Haal Majhul Al-Haal dinamakan juga
Al- Mastur (yang tertutupi). Yang
dinamakan Majhul Al-Haal adalah “
seorang perawi yang mana ada dua
orang atau lebih yang meriwayatkan
hadits darinya dan tidak ada ulama
yang mengatakan bahwa ia dalah
perawi yang dapat dipercaya”. Riwayat
orang seperti ini menurut pendapat
yang paling benar adalah ditolak . 1 .
Al-Mubham Al-Mubham artinya : “
Seorang perawi yang tidak disebut
namanya dengan jelas dalam sanad”.
Maka riwayat orang seperti ini adalah
ditolak sampai namanya diketahui.
Seandainya ketidakjelasan dalam
menyebut namanya dengan
menggunakan lafadh ta’dil ( =
menyatakan ia adalah seorang yang
terpercaya) seperti perkata : “Seorang
yang terpercaya telah mengkhabarkan
kepadaku”, maka menurut pendapat
yang kuat, tetap saja riwayatnya tidak
diterima . Buku-Buku yang Membahas
Tentang Sebab-Sebab yang Membuat
Perawi Tidak Dikenal 1. Muwadldlih
Awham Al-Jam’I wat- Tafriq karya Al-
Khathib Al-Baghdadi. Buku ini
membahas tentang sebutan- sebutan
para perawi hadits. 2. Al-Wihad karya
Imam Muslim. Buku ini membahas
tentang riwayat perawi yang jumlahnya
sedikit. 3. Al-Asmaa’ul-Mubham fil-
Anbaa Al- Muhkam karya Al-Khathib Al-
Baghdadi. Buku ini membahas tentang
nama- nama para perawi yang disebut
dengan tidak jelas.
adlah lawan kata dari “mengetahui”.
Sedangkan lafadh Al-Jahalatu bir-Rawi
artinya : “ketidaktahuan akan kondisi
perawi”. Sebab-Sebab Ketidaktahuan
akan Kondisi Perawi 1 . Banyaknya
sebutan untuk perawi. Mulai dari nama,
kunyah , gelar, sifat, pekerjaan, sampai
nasabnya. Bisa jadi seorang perawi
terkenal dengan salah satu dari yang
disebutkan di atas, kemudian ia disebut
dengan sebutan yang tidak terkenal
untuk suatu tujuan tertentu, sehingga
ia dikira sebagai perawi lain. Misalnya
seorang perawi yang bernama “
Muhammad bin As-Sa’ ib bin Bisyr Al-
Kalbi”. Sebagian ulama ahli hadits
menghubungkan namanya dengan
nama kakeknya, sebagian lain
menamakannya dengan “Hammad bin
As-Sa’ib”, sedangkan sebagian yang
lain memberikan kunyah dengan Abu
An-Nadhr, Abu Sa’id, dan Abu Hisyam. 2
. Sedikitnya riwayat seorang perawi dan
sedikit pula orang yang meriwayatkan
hadits darinya. Seperti seorang perawi
yang bernama Abu Al-Asyra’ Ad-
Daarimi. Ia merupakan salah satu
ulama tabi’in. Tidak ada orang yang
meriwayatkan hadits darinya kecuali
Hammad bin Salamah. 3 .
Ketidakjelasan penyebutan namanya.
Seperti seorang perawi yang berkata : ”
Seseorang”; atau “Syaikh”; atau
sebutan yang lain : “Telah
mengkhabarkan kepadaku”. Definisi
Majhul Kata Al-Majhul artinya : “orang
yang tidak diketahui jati dirinya atau
sifat- sifatnya”. Majhul mencakuptiga
hal : 1. Majhul Al-‘Ain Majhul Al-‘Ain
artinya : “seorang perawi yang disebut
namanya dan tidak ada yang
meriwayatkan darinya kecuali seorang
perawi saja. Orang ini tidak diterima
riwayatnya kecuali ada ulama yang
mengatakan bahwa ia adalah perawi
yang dapat dipercaya”. 2. Majhul Al-
Haal Majhul Al-Haal dinamakan juga
Al- Mastur (yang tertutupi). Yang
dinamakan Majhul Al-Haal adalah “
seorang perawi yang mana ada dua
orang atau lebih yang meriwayatkan
hadits darinya dan tidak ada ulama
yang mengatakan bahwa ia dalah
perawi yang dapat dipercaya”. Riwayat
orang seperti ini menurut pendapat
yang paling benar adalah ditolak . 1 .
Al-Mubham Al-Mubham artinya : “
Seorang perawi yang tidak disebut
namanya dengan jelas dalam sanad”.
Maka riwayat orang seperti ini adalah
ditolak sampai namanya diketahui.
Seandainya ketidakjelasan dalam
menyebut namanya dengan
menggunakan lafadh ta’dil ( =
menyatakan ia adalah seorang yang
terpercaya) seperti perkata : “Seorang
yang terpercaya telah mengkhabarkan
kepadaku”, maka menurut pendapat
yang kuat, tetap saja riwayatnya tidak
diterima . Buku-Buku yang Membahas
Tentang Sebab-Sebab yang Membuat
Perawi Tidak Dikenal 1. Muwadldlih
Awham Al-Jam’I wat- Tafriq karya Al-
Khathib Al-Baghdadi. Buku ini
membahas tentang sebutan- sebutan
para perawi hadits. 2. Al-Wihad karya
Imam Muslim. Buku ini membahas
tentang riwayat perawi yang jumlahnya
sedikit. 3. Al-Asmaa’ul-Mubham fil-
Anbaa Al- Muhkam karya Al-Khathib Al-
Baghdadi. Buku ini membahas tentang
nama- nama para perawi yang disebut
dengan tidak jelas.
Bid 'ah & Su 'ul Hifdh
Nudhatun-Nadhar halaman 53 Ulumul-
Hadits halaman 103 ; Al-Ba’ tsul-Hatsits
halaman 100 ; Tadribur- Rawi halaman 216
; dan Taisir Musthalahul-Hadits halaman
123
Secara bahasa, kata Bid’ah berarti : “
segala sesuatu yang diada- adakan tanpa
ada contohnya di masa terdahulu”.
Sedangkan secara istilah, Bid’ah adalah :
“sesuatu dari urusan agama yang diada-
adakan setelah wafatnya Rasulullah
shallallaahu ‘ alaihi wasallam tanpa ada
dasarnya”. Jenis-Jenisnya Bid’ah dibagi
menjadi dua, yaitu Bid’ah Mukaffirah dan
Bid’ah Mufassiqah .
1.) Bid’ah Mukaffirah Bid’ ah mukaffirah
adalah bid’ah yang dapat menjadikan
pelakunya menjadi kafir. Kaidah bagi
pelaku Bid’ ah Mukaffirah ini adalah : “
setiap orang yang mengingkari suatu
urusan yang mutawatir dan wajib
diketahui dari urusan-urusan agama atau
orang yang meyakini kebalikannya”.
Orang seperti ini tidak diterima
riwayatnya.
2.) Bid’ah Mufassiqah Bid’ah mufassiqah
adalah bid’ah yang hanya menjadikan
pelakunya sebagai orang yang fasiq. Bid’
ah ini jika dilakukan tidak menyebabkan
pelakunya menjadi kafir. Orang seperti ini
riwayatnya tetap diterima dengan dua
syarat : - Dia tidak mengajak orang untuk
melakukan bid’ahnya. - Dia tidak
meriwayatkan sesuatu yang dapat ia
gunakan untuk melariskan bid’ ahnya.
Su’ul-Hifdh ( Buruk Hafalan) Definisi
Sayyi’ul-Hifdh ( = orang yang memiliki
sifat su’ul-hifdh ) yaitu “perawi yang
tidak dapat dikuatkan sisi kebenaran
hafalannya dikarenakan keburukan
hafalannya”. Su’ul-Hifdhi ada dua macam
:
1 . Su’ul- Hifdh yang muncul sejak lahir
dan masih tetap ada padanya, sehingga
menjadikan riwayatnya ditolak. Menurut
pendapat sebagian ahli hadits, khabar
yang dibawanya dinamakan “syadz”.
2) . Sesuatu yang menimpa perawi kadang
terjadi seiring berjalannya waktu, baik
karena lanjut usianya, atau karena hilang
penglihatannya (buta), atau karena kitab-
kitabnya terbakar. Yang demikian ini
dinamakan Al-Mukhtalith ( yang rusak
akalnya, pikirannya, atau hafalannya).
Hukum periwayatannya adalah:
a. Jika terjadi sebelum rusak
hafalannya dan masih dapat dibedakan,
maka riwayatnya diterima.
b. Jika terjadi setelah rusak
hafalannya, maka ditolak riwayatnya.
c. Adapun jika tidak bisa ditentukan
apakah terjadi sebelum rusak atau
sesudahnya, maka hukum riwayat seperti
ini adalah Tawaqquf , yaitu tidak diterima
ataupun tidak ditolak sampai ada
ketentuan yang bisa membedakan.
Hadits halaman 103 ; Al-Ba’ tsul-Hatsits
halaman 100 ; Tadribur- Rawi halaman 216
; dan Taisir Musthalahul-Hadits halaman
123
Secara bahasa, kata Bid’ah berarti : “
segala sesuatu yang diada- adakan tanpa
ada contohnya di masa terdahulu”.
Sedangkan secara istilah, Bid’ah adalah :
“sesuatu dari urusan agama yang diada-
adakan setelah wafatnya Rasulullah
shallallaahu ‘ alaihi wasallam tanpa ada
dasarnya”. Jenis-Jenisnya Bid’ah dibagi
menjadi dua, yaitu Bid’ah Mukaffirah dan
Bid’ah Mufassiqah .
1.) Bid’ah Mukaffirah Bid’ ah mukaffirah
adalah bid’ah yang dapat menjadikan
pelakunya menjadi kafir. Kaidah bagi
pelaku Bid’ ah Mukaffirah ini adalah : “
setiap orang yang mengingkari suatu
urusan yang mutawatir dan wajib
diketahui dari urusan-urusan agama atau
orang yang meyakini kebalikannya”.
Orang seperti ini tidak diterima
riwayatnya.
2.) Bid’ah Mufassiqah Bid’ah mufassiqah
adalah bid’ah yang hanya menjadikan
pelakunya sebagai orang yang fasiq. Bid’
ah ini jika dilakukan tidak menyebabkan
pelakunya menjadi kafir. Orang seperti ini
riwayatnya tetap diterima dengan dua
syarat : - Dia tidak mengajak orang untuk
melakukan bid’ahnya. - Dia tidak
meriwayatkan sesuatu yang dapat ia
gunakan untuk melariskan bid’ ahnya.
Su’ul-Hifdh ( Buruk Hafalan) Definisi
Sayyi’ul-Hifdh ( = orang yang memiliki
sifat su’ul-hifdh ) yaitu “perawi yang
tidak dapat dikuatkan sisi kebenaran
hafalannya dikarenakan keburukan
hafalannya”. Su’ul-Hifdhi ada dua macam
:
1 . Su’ul- Hifdh yang muncul sejak lahir
dan masih tetap ada padanya, sehingga
menjadikan riwayatnya ditolak. Menurut
pendapat sebagian ahli hadits, khabar
yang dibawanya dinamakan “syadz”.
2) . Sesuatu yang menimpa perawi kadang
terjadi seiring berjalannya waktu, baik
karena lanjut usianya, atau karena hilang
penglihatannya (buta), atau karena kitab-
kitabnya terbakar. Yang demikian ini
dinamakan Al-Mukhtalith ( yang rusak
akalnya, pikirannya, atau hafalannya).
Hukum periwayatannya adalah:
a. Jika terjadi sebelum rusak
hafalannya dan masih dapat dibedakan,
maka riwayatnya diterima.
b. Jika terjadi setelah rusak
hafalannya, maka ditolak riwayatnya.
c. Adapun jika tidak bisa ditentukan
apakah terjadi sebelum rusak atau
sesudahnya, maka hukum riwayat seperti
ini adalah Tawaqquf , yaitu tidak diterima
ataupun tidak ditolak sampai ada
ketentuan yang bisa membedakan.
Langganan:
Postingan (Atom)